billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Rp13.000, Kini Dijual Rp2,415 Juta per Gram

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Harga Emas Antam Turun Rp13.000, Kini Dijual Rp2,415 Juta per Gram
Foto: (Sumber: Illustration - Karyawan menunjukkan sampel emas batangan di Butik Emas Antam Setiabudi One, Jakarta, Rabu (15/10/2025). ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/tom..)

Pantau - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) mengalami penurunan sebesar Rp13.000 per gram pada perdagangan Senin, 20 Oktober 2025, menjadi Rp2.415.000 dari harga sebelumnya Rp2.428.000 per gram.

Harga Buyback dan Daftar Harga Emas Berdasarkan Ukuran

Penurunan harga juga terjadi pada nilai jual kembali (buyback) emas batangan yang kini berada di angka Rp2.264.000 per gram.

Informasi harga ini dipantau dari laman resmi Logam Mulia milik PT Antam.

Emas batangan tersedia dalam berbagai ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), dengan rincian harga sebagai berikut:

  • 0,5 gram: Rp1.257.500
  • 1 gram: Rp2.415.000
  • 2 gram: Rp4.770.000
  • 3 gram: Rp7.130.000
  • 5 gram: Rp11.850.000
  • 10 gram: Rp23.645.000
  • 25 gram: Rp58.987.000
  • 50 gram: Rp117.895.000
  • 100 gram: Rp235.712.000
  • 250 gram: Rp589.015.000
  • 500 gram: Rp1.177.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.355.600.000

Ketentuan Pajak atas Transaksi Emas Batangan

Transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

PPh 22 atas transaksi jual kembali emas berlaku untuk nilai transaksi di atas Rp10 juta, dengan potongan pajak sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Potongan pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22, yakni sebesar 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP.

Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari kepatuhan perpajakan.

Penulis :
Aditya Yohan