billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

BPJPH Tegaskan Sertifikasi Halal Perkuat Daya Saing UMK dan Ekonomi Nasional

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

BPJPH Tegaskan Sertifikasi Halal Perkuat Daya Saing UMK dan Ekonomi Nasional
Foto: (Sumber: Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham dalam kegiatan Serap Aspirasi dan Temu Konsultasi Layanan Sertifikasi Halal yang digelar oleh BPJPH bersama Komisi VIII DPR RI di Lampung, pada 17–18 Oktober 2025. ANTARA/HO-BPJPH..)

Pantau - Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham, menegaskan bahwa sertifikasi halal memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai tambah produk, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Sertifikasi Halal Jadi Instrumen Perlindungan dan Daya Saing Produk

"Sertifikasi halal tidak hanya bertujuan menghadirkan kepastian hukum atas jaminan perlindungan kehalalan produk bagi konsumen, tetapi juga memberikan manfaat yang signifikan bagi pelaku usaha," ujar Aqil Irham.

Ia menambahkan, "Yakni, sebagai nilai tambah bagi produsen dalam memproduksi dan memperdagangkan produknya, sehingga meningkatkan daya saing di pasar domestik maupun global."

Pernyataan ini disampaikannya dalam konteks pelaksanaan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan JPH (Jaminan Produk Halal) di Indonesia.

Aqil juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat sistem halal nasional.

"Dukungan seluruh pemangku kepentingan sangat penting dalam memperkuat ekosistem penyelenggaraan JPH. Sinergi antara pemerintah, legislatif, dunia usaha, dan masyarakat menjadi kunci agar sistem halal nasional semakin kokoh, produktif dan berdaya saing global," tegasnya.

Sertifikasi Halal Dinilai Strategis untuk Kemandirian Ekonomi Bangsa

Anggota Komisi VIII DPR RI, Aprozi Alam, mengapresiasi langkah BPJPH dalam memperkuat tata kelola dan layanan sertifikasi halal.

Ia menilai bahwa sertifikasi halal bukan semata aspek keagamaan, melainkan juga strategi ekonomi nasional.

"Ketika sistem sertifikasi halal berjalan transparan, efisien, dan inklusif bagi pelaku UMKM, maka produk halal Indonesia akan semakin kompetitif di kancah internasional. Ini bukan sekadar label, melainkan bagian dari upaya memperkuat ekonomi umat dan kemandirian bangsa," jelasnya.

Aprozi menambahkan bahwa penguatan sistem jaminan produk halal mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.

"Ini juga sekaligus mendukung arah pembangunan ekonomi nasional yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan," tutupnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf