
Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tengah mengkaji ulang opsi penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan negara hingga Rp70 triliun untuk setiap penurunan 1 persen.
"Waktu di luar, saya ngomong turunkan saja ke 8 persen, tapi begitu jadi Menteri Keuangan, setiap 1 persen turun, ada kehilangan pendapatan Rp70 triliun," ungkapnya.
Fokus pada Perbaikan Sistem Penerimaan Negara
Purbaya menyampaikan bahwa saat ini prioritasnya adalah memperbaiki sistem penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak dan bea cukai.
Ia menargetkan untuk memantau hasil dari perbaikan sistem tersebut hingga triwulan II tahun 2026.
Evaluasi terhadap kemungkinan penyesuaian tarif PPN akan dilakukan paling lambat pada akhir triwulan I tahun 2026.
"Mungkin akhir triwulan pertama saya sudah lihat. Dari situ, saya bisa ukur sebetulnya potensi saya berapa sih yang riil. Nanti kalau saya hitung, kurangnya berapa, dampak pertumbuhan ekonominya berapa," ujarnya.
Purbaya menegaskan bahwa meski rencana penurunan tarif PPN telah tercantum secara formal di atas kertas, pelaksanaannya tetap akan dilakukan secara hati-hati.
"Karena saya belum tahu. Saya kan baru dua bulan, belum sampai akhir tahun," jelasnya.
Penyesuaian Tarif PPN dan Sikap Hati-hati Pemerintah
Purbaya juga membantah anggapan bahwa dirinya cenderung gegabah dalam mengambil kebijakan fiskal.
"Walaupun saya kayak koboi, nggak, saya pelit dan hati-hati. Kalau jeblok, nanti di atas 3 persen defisit saya. Padahal sudah kami hitung," ia mengungkapkan.
Sebelumnya, dalam konferensi pers APBN KiTa pada 14 Oktober di Jakarta, Purbaya sempat menyampaikan kemungkinan penurunan tarif PPN sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat.
Saat ini, tarif PPN di Indonesia adalah 11 persen, setelah naik dari 10 persen pada 1 April 2022, berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
UU tersebut mengamanatkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada awal 2025.
Namun, Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan bahwa tarif 12 persen hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah atau barang yang terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
- Penulis :
- Arian Mesa










