Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Koperasi Desa Merah Putih Tak Terima Kredit Rp3 Miliar dalam Bentuk Tunai, Ini Penjelasan Kementerian Koperasi

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Koperasi Desa Merah Putih Tak Terima Kredit Rp3 Miliar dalam Bentuk Tunai, Ini Penjelasan Kementerian Koperasi
Foto: Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi Herbert Siagian (kanan) menyampaikan keterangan pers di Kantor Kementerian Koperasi di Jakarta, Jumat 14/11/2025 (sumber: ANTARA/Shofi Ayudiana)

Pantau - Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan bahwa plafon kredit sebesar Rp3 miliar yang diberikan kepada Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih tidak diterima dalam bentuk uang tunai, melainkan disalurkan dalam bentuk komoditas atau pembangunan infrastruktur sesuai kebutuhan wilayah masing-masing.

Penyaluran Kredit Non-Tunai Lewat Sistem Terintegrasi

Kredit disalurkan melalui skema bantuan barang dan pembangunan seperti alat transportasi, perlengkapan gerai, serta pengisian isi gerai.

Contohnya, jika koperasi membutuhkan 500 tabung LPG 3 kilogram, maka bantuan akan diberikan langsung dalam bentuk tabung LPG, bukan dalam bentuk dana tunai.

Kementerian menegaskan bahwa seluruh proses pencairan kredit dilakukan secara non-tunai melalui sistem Simkopdes yang telah terintegrasi dengan bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Permintaan koperasi akan diverifikasi oleh bank sesuai wilayah kerjanya, lalu bank akan membayar langsung kepada BUMN yang ditunjuk untuk menyalurkan barang ke koperasi.

"Tidak ada kebijakan pemberian uang tunai kepada Kopdes kecuali koperasi mengajukan kredit mandiri," ungkap pernyataan resmi dari Kementerian Koperasi.

Fokus pada Infrastruktur dan Kebutuhan Nyata

Sesuai Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025, koperasi memperoleh pembiayaan investasi capital expenditure (capex) senilai Rp2,5 miliar dari total plafon Rp3 miliar per unit.

Investasi capex tersebut dialokasikan untuk pembangunan fisik seperti gerai, gudang, serta kelengkapan operasional seperti truk, motor, dan alat produksi.

Sisa Rp500 juta dari plafon kredit digunakan untuk biaya operasional (opex) sebagai modal kerja koperasi.

Pembangunan infrastruktur Kopdes/Kel Merah Putih dilaksanakan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Infrastruktur wajib yang dibangun mencakup tujuh gerai, yaitu kantor koperasi, gerai sembako, unit simpan pinjam, klinik desa, apotek desa, gudang penyimpanan dingin (cold storage), dan sarana logistik termasuk gudang.

Selain itu, koperasi desa juga berperan sebagai perpanjangan layanan perbankan Himbara, seperti layanan laku pandai milik BRI, BNI, dan Bank Mandiri.

Beberapa koperasi bahkan sudah berfungsi sebagai titik pembayaran kebutuhan anggota masyarakat.

Penulis :
Shila Glorya