Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Perkuat Perlindungan Aset Negara lewat Skema Asuransi BMN Berbasis Pooling Fund Bencana

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemerintah Perkuat Perlindungan Aset Negara lewat Skema Asuransi BMN Berbasis Pooling Fund Bencana
Foto: Kementerian Keuangan memperbarui skema asuransi barang milik negara (BMN) dengan menggunakan pendanaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB) (sumber: Kementerian Keuangan)

Pantau - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperbarui skema asuransi Barang Milik Negara (BMN) dengan memanfaatkan pendanaan dari Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB), sebagai bentuk strategi baru dalam mengelola risiko bencana terhadap aset negara.

Komitmen Pemerintah dalam Perlindungan BMN

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyampaikan bahwa implementasi asuransi BMN melalui skema PFB mencerminkan keseriusan pemerintah dalam melindungi aset strategis negara dari ancaman bencana.

"Namun, kami berharap pengamanan BMN melalui alokasi anggaran asuransi dalam DIPA masing-masing kementerian/lembaga (K/L) dapat terus dilaksanakan secara efektif, agar perlindungan terhadap aset negara semakin optimal", ungkapnya.

Program asuransi BMN sendiri telah berjalan sejak tahun 2019 dengan pendanaan awal berasal dari DIPA K/L terkait.

Namun, keterbatasan alokasi anggaran membuat implementasi program ini kurang optimal, sehingga pemerintah mengembangkan kebijakan baru berbasis pendanaan bersama.

Dana PFB dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), dengan sumber dana berasal dari APBN, APBD, hibah, investasi, dan penerimaan klaim asuransi.

Uji Coba pada Tiga Kementerian

Sebagai tahap awal, skema asuransi BMN dengan pendanaan PFB saat ini diterapkan secara piloting atau percontohan pada tiga kementerian/lembaga.

Kementerian Agama mengasuransikan BMN berupa bangunan pendidikan.

Kementerian Kesehatan menjalankan skema ini untuk bangunan kesehatan.

Kementerian Sekretariat Negara menerapkan program pada bangunan perkantoran, khususnya di kawasan Istana Negara.

Uji coba ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas tata kelola, mekanisme pendanaan, dan koordinasi antar-lembaga secara terbatas sebelum diterapkan secara menyeluruh.

Pengembangan program ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri asuransi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Bank Dunia yang memberikan asistensi teknis.

Kementerian Keuangan berharap bahwa hasil pengembangan PFB dapat mempercepat implementasi program asuransi BMN secara nasional.

Skema PFB ini juga akan melengkapi asuransi BMN yang selama ini didanai oleh DIPA K/L, guna memperluas cakupan perlindungan aset serta meningkatkan efisiensi pengelolaan risiko bencana oleh pemerintah.

Penulis :
Leon Weldrick