HOME  ⁄  Ekonomi

Menteri ATR/BPN Imbau Pengembang Perumahan Tak Gunakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Menteri ATR/BPN Imbau Pengembang Perumahan Tak Gunakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Foto: (Sumber:Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjawab pertanyaan dari awak media di Jakarta. )

Pantau - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pelaku industri perumahan untuk tidak lagi menggunakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai lokasi pengadaan tanah perumahan, demi menjaga ketahanan pangan nasional.

Sawah Tidak Boleh Dialihfungsikan Demi Generasi Mendatang

"Saya imbau, kalau pengadaan tanah untuk perumahan kalau bisa jangan beli sawah, terutama yang masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)," ujar Nusron dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Ia menekankan bahwa pola pengadaan tanah oleh pengembang perumahan perlu diubah agar selaras dengan agenda pembangunan nasional, khususnya dalam sektor ketahanan pangan.

"Kami dikasih mandat oleh undang-undang dan keputusan kabinet, sawah tidak dialihfungsikan. Kenapa? Ini untuk kepentingan generasi mendatang," kata Nusron.

Menurutnya, menjaga keberadaan sawah merupakan bagian penting dari penguatan ketahanan pangan Indonesia.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa penyusutan lahan sawah di Indonesia masih terjadi secara signifikan, dengan angka antara 60.000 hingga 80.000 hektare per tahun, atau sekitar 165 hingga 220 hektare per hari.

Hilangnya lahan sawah dalam jumlah besar tersebut dinilai berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional jika tidak dikendalikan secara serius.

"Kami ingin menciptakan keseimbangan antara pangan, industri, energi dan perumahan. Semua harus berjalan beriringan," tegas Nusron.

Percepatan Penetapan LP2B untuk Menahan Alih Fungsi Lahan

Kementerian ATR/BPN saat ini terus mempercepat proses penetapan LP2B sebagai langkah konkret menekan laju alih fungsi lahan pertanian yang semakin mengkhawatirkan.

LP2B adalah lahan sawah yang secara hukum ditetapkan oleh pemerintah untuk digunakan sebagai lahan pertanian secara berkelanjutan, dan tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan lain.

Penetapan LP2B dilakukan berdasarkan total Lahan Baku Sawah (LBS), yang sebagian juga dikategorikan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dengan perlindungan hukum lebih ketat.

Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan nasional yang menempatkan perlindungan lahan pertanian sebagai prioritas strategis dalam pembangunan jangka panjang.

Penulis :
Gerry Eka

Terpopuler