Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Menaker Naikkan Rentang Alfa Upah Minimum untuk Hargai Kontribusi Tenaga Kerja

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Menaker Naikkan Rentang Alfa Upah Minimum untuk Hargai Kontribusi Tenaga Kerja
Foto: (Sumber: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (17/12/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri))

Pantau - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menaikkan komponen penghitungan upah berupa rentang Alfa dari 0,1–0,3 poin menjadi 0,5–0,9 poin sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Rabu, 17 Desember 2025.

"Alfa itu adalah kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Dulu itu 0,1–0,3, sekarang 0,5–0,9. Ini adalah kebijakan yang luar biasa dari Pak Presiden," ungkapnya.

Menurut Yassierli, peningkatan komponen penghitungan upah itu merupakan hasil aspirasi buruh dan pekerja yang telah dipertimbangkan oleh pemerintah.

Aspirasi tersebut juga telah disampaikan dalam forum sosialisasi kepada para pimpinan daerah yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Kebijakan Pengupahan dan Perlindungan Pekerja

Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan konsolidasi dengan Dewan Pengupahan Nasional untuk memberikan pendampingan dalam penetapan upah minimum.

Selain kebijakan pengupahan, pemerintah juga meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja tetap mendapatkan upah sebesar 60 persen selama enam bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Yassierli juga menyampaikan adanya Bantuan Subsidi Upah yang diberikan kepada 15 juta pekerja.

Selain Bantuan Subsidi Upah, pemerintah turut menyediakan rumah subsidi serta berbagai program bantuan lainnya bagi pekerja.

"Itu semua adalah bentuk perhatian, komitmen dari Pak Presiden dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh, dan itu harus dicatat," tegas Yassierli.

Aturan Baru Upah Minimum

Pernyataan Yassierli tersebut menanggapi sikap Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia yang menilai rumus upah minimum belum sepenuhnya menjamin Kebutuhan Hidup Layak.

Asosiasi tersebut meminta pemerintah meninjau ulang rumus penetapan upah minimum serta menyoroti kenaikan harga pangan, transportasi, listrik, bahan bakar minyak, pendidikan, dan kesehatan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang kenaikan upah minimum dengan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan Alfa.

Dalam Peraturan Pemerintah terbaru tersebut, rentang Alfa secara resmi ditetapkan sebesar 0,5–0,9 poin, menggantikan ketentuan lama dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Yassierli meminta para gubernur menetapkan besaran kenaikan upah minimum paling lambat pada 24 Desember 2025.

Dalam aturan tersebut, gubernur diwajibkan menetapkan upah minimum provinsi serta upah minimum sektoral provinsi, dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten atau kota serta upah minimum sektoral kabupaten atau kota.

"Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," kata Yassierli.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti