
Pantau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa seluruh badan usaha pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta akan berhenti mengimpor solar mulai tahun 2026.
"Yang dimaksud dengan penghentian impor itu, ya, termasuk SPBU swasta,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, dalam acara Temu Media Sektor ESDM di Jakarta, Jumat (19/12/2025) malam.
RDMP dan Biodiesel B50 Jadi Pilar Penghentian Impor
Kebijakan penghentian impor solar ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan sejalan dengan beroperasinya proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan di Kalimantan Timur.
Selain itu, pemerintah juga akan mulai mengimplementasikan program mandatori biodiesel 50 (B50) pada semester II tahun 2026.
Kombinasi antara produksi kilang domestik dan program B50 diperkirakan akan menciptakan kelebihan pasokan solar di dalam negeri.
Dengan adanya kelebihan pasokan tersebut, Indonesia berpeluang menjadi negara pengekspor solar di masa mendatang.
“Swasta pun harus beli dari dalam negeri, ini saya bicaranya (solar) CN 48 ya,” tegas Laode.
Standar Kualitas Jadi Kunci Ekspor
Laode menjelaskan bahwa peluang ekspor solar sangat bergantung pada standar kualitas produk.
“Solar CN 51 itu lebih mudah untuk kita ekspor. CN 48 kan standarnya masih Euro 4, dengan kandungan sulfurnya masih tinggi, di atas 2.000 ppm, jadi sulit (untuk diekspor),” katanya.
Untuk bisa menembus pasar ekspor, Indonesia perlu menyiapkan produk kilang dengan standar internasional yang lebih tinggi.
Sebelumnya, Menteri Bahlil telah melaporkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto bahwa Indonesia tidak akan lagi mengimpor solar mulai tahun 2026, sebagai bagian dari penguatan kemandirian energi nasional.
Pemerintah juga terus mendorong pengembangan energi terbarukan melalui kebijakan campuran biodiesel.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang dalam mewujudkan ketahanan dan kedaulatan energi nasional.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








