
Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan kebijakan Wajib Halal 2026 yang akan berlaku mulai 18 Oktober 2026, mencakup berbagai kategori produk mulai dari makanan-minuman hingga peralatan rumah tangga dan alat kesehatan ringan.
Sertifikasi Halal Wajib bagi Makanan, Obat, Kosmetik hingga Alat Rumah Tangga
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk melindungi konsumen, meningkatkan daya saing produk nasional, dan memperkuat ekonomi halal Indonesia.
“Sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban regulatif, tetapi instrumen strategis untuk melindungi konsumen, meningkatkan daya saing produk, dan memperkuat ekonomi halal nasional,” ungkapnya.
Adapun kategori produk yang wajib memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2026 meliputi:
Makanan dan minuman, termasuk bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong.
Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, yang berlaku untuk pelaku usaha skala mikro hingga besar serta produk dari luar negeri.
Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
Kosmetik.
Produk kimiawi dan rekayasa genetik.
Barang gunaan, seperti sandang, penutup kepala, aksesoris, serta perbekalan kesehatan rumah tangga.
Peralatan rumah tangga.
Perlengkapan ibadah umat Islam.
Alat tulis dan perlengkapan kantor.
Alat kesehatan kelas risiko A.
Sertifikasi Halal Jadi Instrumen Ketahanan SDM dan Daya Saing Global
Selain aspek regulatif, kebijakan ini juga bertujuan untuk membangun kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui konsumsi produk yang halal, higienis, aman, dan berkualitas.
“Produk halal menekankan kebersihan, keamanan, higienitas, dan kualitas — fondasi penting bagi ketahanan SDM,” ujar Haikal Hasan.
BPJPH menegaskan bahwa penerapan sertifikasi halal secara luas akan membantu pelaku usaha dalam menembus pasar global serta memperkuat ekosistem industri halal dalam negeri.
- Penulis :
- Gerry Eka







