
Pantau - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberikan perlakuan khusus berupa relaksasi kredit bagi debitur yang terdampak bencana alam di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, mulai 17 Desember 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas ketentuan OJK melalui Surat No. S-47/D.03/2025 dan Peraturan OJK (POJK) No. 19 Tahun 2022 mengenai perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan di daerah yang terkena bencana.
Periode relaksasi akan berlaku selama tiga tahun, yaitu mulai 10 Desember 2025 hingga 9 Desember 2028.
Bentuk Relaksasi dan Sasaran Debitur
BNI menawarkan berbagai bentuk relaksasi, termasuk penundaan pembayaran pokok dan/atau bunga, masa tenggang (grace period), perpanjangan tenor kredit, keringanan suku bunga dan/atau provisi, serta kemungkinan tambahan pembiayaan baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini menyasar debitur dari segmen business banking maupun konsumer yang berada di wilayah bencana sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
BNI akan melakukan asesmen menyeluruh untuk memastikan bahwa bantuan diberikan tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi riil debitur.
Prinsip Kehati-hatian dan Pernyataan Resmi
Meski kredit diperlakukan secara khusus, BNI tetap menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan dengan melakukan evaluasi kelayakan kredit sebelum pemberian relaksasi.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat untuk segera bangkit dari dampak bencana.
"Kami berharap kebijakan ini bisa meringankan beban masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi di wilayah terdampak," ungkapnya.
Kebijakan ini merujuk pula pada POJK No. 40/POJK.03/2019 mengenai penilaian kualitas kredit setelah berakhirnya masa perlakuan khusus.
- Penulis :
- Gerry Eka








