Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Menkeu Purbaya Perketat Batas Defisit APBD 2026 Lewat PMK Baru

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Menkeu Purbaya Perketat Batas Defisit APBD 2026 Lewat PMK Baru
Foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan sebelum mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin 5/1/2026 (sumber: ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperketat batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2026 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2025.

Penyesuaian Batas Defisit dan Pembiayaan Utang

PMK 101/2025 menggantikan aturan sebelumnya, yakni PMK 83/2023, dengan membawa perubahan signifikan pada besaran batas maksimal defisit.

Dalam Pasal 2 PMK 101/2025 disebutkan bahwa batas maksimal kumulatif defisit APBD tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar 0,11 persen dari proyeksi produk domestik bruto (PDB) yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026.

Angka ini lebih kecil dibandingkan ketentuan dalam PMK 83/2023, yang memperbolehkan defisit hingga 0,24 persen dari proyeksi PDB tahun anggaran 2024.

Selain itu, batas maksimal defisit APBD juga diseragamkan menjadi sebesar 2,50 persen dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2026, berbeda dari kebijakan sebelumnya yang membagi batas defisit berdasarkan kategori kapasitas fiskal daerah.

Pada PMK 83/2023, batas defisit dibedakan sebagai berikut: 4,56 persen untuk kategori sangat tinggi, 4,55 persen untuk tinggi, 4,45 persen untuk sedang, 4,35 persen untuk rendah, dan 4,25 persen untuk sangat rendah.

Kebijakan baru ini juga menetapkan batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah tahun anggaran 2026 sebesar 0,11 persen dari proyeksi PDB, turun dari batas sebelumnya yang mencapai 0,24 persen.

“Pembiayaan utang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pembiayaan utang daerah yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan,” ungkap pernyataan dalam PMK 101/2025.

Evaluasi dan Persetujuan Kementerian Keuangan

Batas maksimal defisit APBD dan pembiayaan utang daerah ini menjadi dasar pengendalian dalam proses evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD yang dilakukan oleh menteri dalam negeri atau gubernur.

Apabila ada daerah yang ingin melampaui batas maksimal defisit, maka harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Kepala daerah diwajibkan menyampaikan surat permohonan pelampauan kepada Menteri Keuangan sebelum rancangan APBD dievaluasi oleh pihak yang berwenang.

PMK 101/2025 ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 24 Desember 2025, dan resmi diundangkan serta berlaku mulai 31 Desember 2025.

Penulis :
Shila Glorya