
Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax telah mencapai 867.730 SPT hingga 28 Januari 2026.
"Progres pelaporan SPT Tahunan PPh (Pajak Penghasilan) untuk periode sampai dengan 28 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 867.730 SPT", ungkap Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Rincian Pelaporan SPT Berdasarkan Jenis Wajib Pajak
DJP merinci jumlah pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025, terdiri dari 739.359 SPT dari wajib pajak orang pribadi karyawan, dan 92.148 SPT dari wajib pajak orang pribadi non-karyawan.
Pelaporan dari wajib pajak badan tercatat sebanyak 36.029 SPT dalam mata uang rupiah dan 56 SPT dalam mata uang dolar AS.
Untuk pelaporan SPT Tahunan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, terdapat 134 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 4 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tercatat tetap sebanyak 225 SPT dan belum mengalami penambahan.
Aktivasi Akun Coretax dan Imbauan DJP
Perkembangan aktivasi akun Coretax per 28 Januari 2026 mencapai 12.719.486 akun, yang terdiri dari 11.772.363 akun wajib pajak orang pribadi, 857.615 akun wajib pajak badan, dan 89.283 akun wajib pajak instansi pemerintah.
Wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP.
DJP juga menyediakan layanan bantuan melalui Kring Pajak di nomor 1500200 dan pendampingan langsung oleh petugas di kantor pajak terdekat.
DJP mengimbau seluruh wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan agar segera melakukan aktivasi akun Coretax dan melaporkan SPT tepat waktu untuk menghindari sanksi administrasi.
Wajib pajak orang pribadi yang terlambat melapor akan dikenai denda sebesar Rp100 ribu, sedangkan wajib pajak badan dikenai denda sebesar Rp1 juta.
- Penulis :
- Arian Mesa







