
Pantau - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan seluruh Rumah Potong Hewan (RPH) dilarang menaikkan harga daging sapi guna menjaga stabilitas pangan nasional menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026, Selasa (3/2/2026).
Andi Amran Sulaiman menyampaikan pemerintah ingin memastikan harga sapi dan daging sapi tetap stabil serta terjangkau bagi masyarakat di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang hari besar keagamaan.
Ia menegaskan RPH harus melarang para jagal menaikkan harga daging sapi karena kebijakan tersebut merupakan bagian dari kesiapan pemerintah menjaga stabilitas pangan nasional.
Mentan menyebut penegasan ini disampaikan di tengah kondisi harga pangan nasional yang masih terkendali berdasarkan data resmi Badan Pusat Statistik.
Ia mengungkapkan komponen harga bergejolak atau volatile food tercatat mengalami deflasi bulanan sebesar 1,96 persen.
Secara tahunan, inflasi volatile food tercatat sebesar 1,14 persen yang menunjukkan stabilitas harga pangan nasional masih terjaga.
Pemerintah menetapkan harga sapi siap potong dari feedloter maksimal sebesar 55 ribu rupiah per kilogram.
Harga sapi yang diterima di RPH ditetapkan tidak boleh melebihi 56 ribu rupiah per kilogram.
Andi Amran Sulaiman menegaskan seluruh jagal wajib menjaga stabilitas harga karkas daging sapi.
Ia menyatakan harga daging sapi di pasar tidak boleh melebihi 130 ribu rupiah per kilogram.
Mentan menegaskan, "Kenaikan harga yang tidak wajar tidak akan ditoleransi, apalagi jika memanfaatkan meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang hari besar keagamaan."
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pengawasan ketat akan dilakukan oleh pemerintah.
Mentan meminta Satuan Tugas Pangan Mabes Polri bersama instansi terkait turun langsung ke lapangan memeriksa RPH yang diduga memainkan harga.
Ia menegaskan jika ditemukan pelanggaran, pemerintah akan melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum.
- Penulis :
- Aditya Yohan






