Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Pertamina Gagalkan Pencurian Minyak Mentah di Sumatera Selatan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pertamina Gagalkan Pencurian Minyak Mentah di Sumatera Selatan
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Produksi migas di Pertamina EP Prabumulih Field tahun 2025 melampaui target, bahkan produksi di 31 Desember menembus 11.024 BOPD. (ANTARA/HO-PEP).)

Pantau - PT Pertamina EP (PEP) Prabumulih Field berhasil menggagalkan upaya pencurian minyak mentah di wilayah kerjanya di Prabumulih, Sumatera Selatan, pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

Tim Security PEP Prabumulih Field dan Tim Pengamanan Tertutup (PAMTUP) Zona 4 menemukan truk dengan tangki modifikasi yang terperosok di belakang area SP 1 TTB (Tanjung Tiga Barat) menuju Sumur 49. Truk tersebut diketahui mengangkut sekitar 10 ton minyak mentah yang diduga hasil pencurian dari sumur migas di sekitar lokasi.

Pencurian Tersusun Rapi

Tangki pada truk yang ditemukan tidak lazim dan telah dimodifikasi khusus, menunjukkan bahwa pencurian ini direncanakan secara sistematis, bukan aksi spontan.

Setelah penemuan tersebut, PEP segera berkoordinasi dengan Polsek Lembak untuk menangani kasus ini secara hukum dan menyelidiki lebih lanjut.

Tindak Lanjut dan Penanganan Kasus

Minyak mentah yang ditemukan disita sebagai barang bukti dan disimpan di Pusat Pengumpul Produksi Prabumulih. Truk yang digunakan dalam pencurian juga diamankan oleh pihak kepolisian.

Muhammad Luthfi Ferdiansyah, Senior Manager Prabumulih Field, memberikan apresiasi kepada Polsek Lembak atas dukungannya dalam penanganan kasus ini. Pihak Pertamina juga memperketat pengamanan di lokasi dan melakukan pengecekan terhadap sumur-sumur sekitar untuk mencegah pencurian serupa.

Luthfi menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga objek vital nasional untuk memastikan keberlanjutan pasokan energi. Kasus ini menggambarkan tingginya risiko pencurian energi dan perlunya sinergi antara BUMN, aparat keamanan, dan masyarakat untuk mengatasi masalah tersebut.

Penulis :
Aditya Yohan