
Pantau - Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat pelaksanaan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) guna menjaga kesinambungan produksi padi nasional dan memberikan perlindungan kepada petani dari ancaman gagal panen akibat perubahan cuaca di awal tahun 2026.
Lindungi Petani, Jaga Produksi Nasional
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa perlindungan terhadap petani merupakan langkah mendasar dalam mewujudkan swasembada pangan yang berkelanjutan.
"Perlindungan petani adalah fondasi swasembada pangan. Negara hadir untuk memastikan petani tidak menanggung risiko sendirian, sehingga mereka memiliki kepastian untuk terus menanam dan berproduksi," ungkapnya.
AUTP dirancang untuk melindungi petani dari risiko kerugian akibat banjir, kekeringan, dan serangan organisme pengganggu tanaman (OPT).
Langkah ini juga ditujukan untuk menjaga semangat petani agar tetap melanjutkan aktivitas usaha tani di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu.
BMKG memprediksi bahwa pada awal 2026 curah hujan berada pada kategori menengah, dengan pergeseran pola hujan di sejumlah daerah, sehingga meningkatkan potensi gangguan produksi padi.
Kondisi tersebut memperkuat urgensi AUTP sebagai strategi nasional dalam menghadapi ketidakpastian iklim.
Pembiayaan APBD dan Luas Lahan Terdampak
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Andi Nur Alam Syah, menyebut bahwa AUTP merupakan strategi pengamanan produksi dari sisi hulu pertanian.
"Melalui mekanisme asuransi, risiko usaha tani dapat dikendalikan, sehingga petani tetap memiliki modal dan keberanian untuk melanjutkan musim tanam berikutnya," ia mengungkapkan.
Pendaftaran AUTP dilakukan secara digital oleh petani atau kelompok tani melalui aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP), didampingi oleh penyuluh setempat.
Kementan mencatat bahwa dukungan AUTP untuk tahun 2026 masih bergantung pada pembiayaan dari APBD, karena belum tersedia alokasi dari APBN.
Total lahan yang didukung program AUTP mencapai 94.036,67 hektare di 13 provinsi.
Provinsi yang telah mengalokasikan dana APBD I dan II untuk mendukung AUTP antara lain Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.
Kementan terus mendorong daerah lainnya untuk turut berpartisipasi dalam penguatan kebijakan ini.
Penguatan AUTP ditegaskan sebagai kebijakan konkret pemerintah untuk memitigasi risiko iklim, melindungi petani, dan menjaga keberlanjutan produksi padi nasional.
- Penulis :
- Aditya Yohan







