Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

DPR Apresiasi Langkah Cepat Kementan Stabilkan Harga Daging Sapi Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Apresiasi Langkah Cepat Kementan Stabilkan Harga Daging Sapi Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026
Foto: (Sumber: Pedagang memotong daging sapi dagangannya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (21/1/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/bar..)

Pantau - Anggota Komisi IV DPR RI, Dwita Ria Gunadi, menyatakan dukungan dan apresiasinya terhadap langkah cepat Kementerian Pertanian (Kementan) dalam merespons kenaikan harga daging sapi akibat aksi mogok pedagang.

Ia menilai kehadiran negara melalui Kementan berhasil meredam potensi gejolak dan melindungi kepentingan masyarakat menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), yakni Ramadhan dan Idul Fitri 2026.

"Saya mengapresiasi cepat tanggapnya Kementerian Pertanian dalam menyikapi kenaikan harga daging. Langkah ini berhasil mencegah aksi mogok berjualan setelah bersama pemerintah menyepakati harga sapi bakalan ditimbang hidup dan ditimbang faktur di kisaran Rp55.000 per kilogram hingga Lebaran," ujar Dwita.

Kesepakatan tersebut menjadi hasil dari dialog intensif antara pemerintah dan pelaku usaha, tanpa merugikan masyarakat.

Harga Ditetapkan, Pengawasan Diperketat

Aksi mogok pedagang resmi berakhir setelah tercapai kesepakatan harga dan pasokan daging sapi dalam rapat koordinasi yang digelar di Kementerian Pertanian.

Rapat tersebut melibatkan berbagai pihak, di antaranya:

  • Kementan
  • Badan Pangan Nasional (Bapanas)
  • Satgas Pangan
  • Asosiasi pedagang
  • Asosiasi pemotong
  • Feedloter
  • Pelaku usaha impor sapi bakalan

Isi kesepakatan yang disepakati berlaku mulai 22 Januari 2026 hingga menjelang Idul Fitri:

  • Harga sapi timbang hidup di tingkat feedloter: Rp55.000/kg
  • Tidak diperbolehkan ada kenaikan harga selama periode tersebut

Dwita menekankan bahwa kebijakan cepat seperti ini harus dipertahankan demi menjaga stabilitas harga pangan dan menjamin distribusi tetap lancar.

Mentan Tegaskan Tidak Ada Toleransi Pelanggaran Harga

Menteri Pertanian/Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, secara tegas melarang Rumah Potong Hewan (RPH) menaikkan harga daging menjelang hari besar.

"Seluruh RPH tidak boleh menaikkan harga daging. Pemerintah ingin memastikan harga sapi dan daging tetap stabil, terutama menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026," tegas Amran.

Ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah:

  • Harga sapi siap potong dari feedloter: maksimal Rp55.000/kg
  • Harga diterima RPH: maksimal Rp56.000/kg
  • Harga karkas dan daging di pasar: tidak melebihi Rp130.000/kg

Mentan juga menegaskan tidak ada toleransi bagi pihak yang memanfaatkan momen lonjakan permintaan untuk menaikkan harga secara tidak wajar.

Satgas Pangan Mabes Polri diminta turun langsung ke lapangan untuk mengawasi RPH yang terindikasi melanggar.

"Satgas Pangan kami minta turun langsung memeriksa RPH yang memainkan harga. Jika ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penindakan tegas," ujar Mentan.

Selain itu, Mentan juga memerintahkan agar feedloter tidak menyalurkan sapi ke RPH yang tidak mematuhi ketentuan harga yang telah disepakati.

Ketua Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI), Wahyu Purnama, menyampaikan bahwa seluruh pedagang kini telah kembali berjualan dan proses pemotongan sapi di RPH berjalan normal.

Penulis :
Aditya Yohan