
Pantau - Badan Pusat Statistik mencatat harga rata-rata nasional cabai rawit naik 9,82 persen pada minggu pertama Februari 2026 hingga mencapai Rp63.138 per kilogram dan melampaui Harga Acuan Penjualan konsumen sebesar Rp57.000 per kilogram.
Kenaikan harga tersebut disampaikan BPS dengan membandingkan posisi harga Januari 2026 yang berada di level Rp57.492 per kilogram sehingga menunjukkan lonjakan signifikan dalam waktu singkat.
BPS mencatat kenaikan harga cabai rawit terjadi di 189 kabupaten dan kota atau sekitar 52,5 persen wilayah Indonesia.
Harga tertinggi tercatat di Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, yang mencapai Rp200 ribu per kilogram.
Selain itu, harga sangat tinggi juga ditemukan di Kabupaten Mappi, Papua Selatan, sebesar Rp190 ribu per kilogram dan Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, sebesar Rp170 ribu per kilogram.
BPS menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya disparitas harga cabai rawit yang cukup besar antarwilayah di Indonesia.
Kenaikan harga cabai rawit tidak hanya terjadi di wilayah timur Indonesia, tetapi juga merata di wilayah barat dan tengah.
Sejumlah daerah di Jawa dan Bali mencatat harga tinggi, antara lain Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sebesar Rp82 ribu per kilogram.
Kabupaten Tuban dan Sidoarjo di Jawa Timur masing-masing mencatat harga Rp78 ribu dan Rp77 ribu per kilogram.
Sementara itu, Kabupaten Jembrana di Bali mencatat harga Rp77 ribu per kilogram dan Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, mencapai Rp74 ribu per kilogram.
BPS menegaskan banyaknya daerah yang mengalami kenaikan harga cabai rawit turut mendorong peningkatan Indeks Perkembangan Harga komoditas tersebut secara nasional.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







