
Pantau - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy memastikan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera melalui Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera Renduk PRRP Sumatera sebagai langkah strategis pemulihan wilayah terdampak.
Kepastian itu disampaikan Rachmat saat menerima audiensi Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah sebagai tindak lanjut percepatan pemulihan pascabencana.
Dalam pertemuan tersebut, Rachmat menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Pulau Sumatera.
"Ini adalah bencana yang menimbulkan keprihatinan mendalam. Sejak awal kami sudah menyiapkan dokumen rencana induk rehabilitasi sebagai dasar pemulihan, dan itu dapat disusun lebih cepat karena koordinasi yang baik", ungkapnya.
Bencana hidrometeorologi tersebut mengakibatkan kerusakan infrastruktur, terganggunya pelayanan publik, serta menurunnya aktivitas ekonomi masyarakat di sejumlah daerah.
Gubernur Mahyeldi menyampaikan total kerusakan dan kerugian di wilayah Sumatera Barat diperkirakan mencapai Rp33 triliun.
Komitmen Pemerintah dan Payung Hukum
Melalui Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Presiden RI Prabowo Subianto mengamanatkan Kementerian PPN/Bappenas untuk menyusun perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak.
Bappenas kemudian menyusun Renduk PRRP Sumatera guna memastikan pemulihan dilakukan secara terarah, terintegrasi, serta berbasis perencanaan komprehensif dan lintas sektor.
Renduk PRRP Sumatera juga memuat peta mitigasi kebencanaan sebagai dasar pengawasan tata ruang, penentuan lokasi pembangunan yang lebih aman, serta rujukan peninjauan perizinan untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan pembangunan.
"Rencana induk untuk dijadikan dasar rehabilitasi. Ini akan terus kita perbaiki dan angka-angka yang ada juga akan terus bergerak. Ke depan, nanti kami berharap adanya satu data kebencanaan", ujar Rachmat.
Rachmat mengingatkan Indonesia berada di kawasan ring of fire sehingga kesiapsiagaan harus menjadi prioritas nasional.
"Kita harus tanggap bencana agar bencana yang serupa tidak terjadi lagi, atau sebagai antisipasi jika terjadi, kita sudah lebih siap menghadapinya", tegasnya.
Kebutuhan Anggaran Tiga Tahun
Berdasarkan Renduk PRRP Sumatera, total kebutuhan pendanaan rencana aksi kementerian dan lembaga untuk rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh selama 2026-2028 masing-masing sebesar Rp20,37 triliun pada 2026, Rp14,53 triliun pada 2027, dan Rp10,92 triliun pada 2028.
Untuk Sumatera Utara, kebutuhan anggaran selama periode yang sama masing-masing sebesar Rp817,11 miliar pada 2026, Rp1,13 triliun pada 2027, dan Rp155,17 miliar pada 2028.
Sementara itu, untuk Sumatera Barat, kebutuhan anggaran selama 2026-2028 masing-masing sebesar Rp4,35 triliun pada 2026, Rp2,28 triliun pada 2027, dan Rp1,73 triliun pada 2028.
- Penulis :
- Arian Mesa







