
Pantau.com - 31 Maret menjadi batas waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan periode 2017 untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) Sedangkan untuk WP badan sampai 30 April.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pelaporan SPT dengan cara online atau e-Filing bisa diakses sampai pukul 24.00 WIB.
"Karena kita masih buka sampai jam, untuk e-Filing sampai 24.00 WIB, jadi sampai jam 12 malam, kita juga akan lihat hasil," kata Sri Mulyani di KPP Jakarta Madya, Sabtu (31/3/2018).
Baca juga: Ini Penilaian Pengamat Soal Kebijakan Pajak Terbaru
Batas pelaporan SPT via online lebih panjang dibandingkan dengan datang langsung ke kantor pajak yang buka layanan mulai dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
Hingga kini 10.051.101 orang yang lapor SPT. Dari total SPT yang sudah dilaporkan, sebanyak 8.213.098 melalui e-Filing atau via online, sedangkan 1.838.003 surat dilaporkan secara manual. Namun, SPT yang sudah dilaporkan masih jauh dari target yakni 14 juta atau 80% dari jumlah yang wajib melaporkan yaitu 18 juta.
"Peningkatan penggunaan elektronik mencapai 21,9% atau hampir 22%. Justru yang manual menurun, tahun lalu mencapai 2.052.492, turun sekitar 10%," sebut Sri Mulyani.
Baca juga: Pelapor SPT Tahunan Telah Mencapai 7,3 Juta Orang
Sri Mulyani melanjutkan,membayar pajak merupakan kewajiban seorang warga negara. Tak lupa, wanita kelahiran Lampung itu memberikan apresiasi bagi yang telah membayarkan pajak.
"Kita tetap sedia SPT hari ini kita buka seluruh AR kita membantu sehingga tidak ada alasan bahwa mereka tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak. Karena membayar pajak adalah penting untuk negara. Yang sudah secara patuh memenuhi kewajiban pembayaran pajak," tutup dia.
- Penulis :
- Widji Ananta