
Pantau - Kementerian Perdagangan melalui Atase Perdagangan RI Riyadh memastikan larangan impor unggas dan telur asal Indonesia oleh Arab Saudi tidak berkaitan dengan isu halal melainkan pemenuhan standar kesehatan dan mutu.
Atase Perdagangan RI Riyadh Zulvri Yenni menyampaikan “Larangan impor ini tidak berkaitan dengan isu halal, tetapi lebih kepada isu pemenuhan kualitas mutu untuk memenuhi persyaratan kesehatan, regulasi dan standar yang berlaku,”.
Terkait Status Flu Burung Indonesia
Kerajaan Arab Saudi melalui Saudi Food and Drug Authority menetapkan larangan impor unggas dan telur secara total dari 40 negara dan parsial dari 16 negara.
Larangan impor dari Indonesia tertuang dalam kebijakan SFDA Nomor 6057 dan mulai berlaku pada 1 Maret 2026.
Sertifikat halal Indonesia telah diterima Arab Saudi sejak penandatanganan nota kesepahaman antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Indonesia dan SFDA pada 19 Oktober 2023.
Indonesia belum merealisasikan kembali ekspor unggas dan telur ke Arab Saudi karena belum memperoleh status bebas flu burung berdasarkan laporan World Organization for Animal Health yang diperbarui terakhir pada 28 Januari 2026.
Realisasi status bebas flu burung disebut akan berdampak positif terhadap pembukaan akses pasar Arab Saudi bagi produk unggas dan telur Indonesia.
SFDA akan meninjau berkala daftar larangan impor seiring perkembangan situasi kesehatan global berdasarkan laporan WOAH terkait penyakit hewan terutama flu burung patogen tinggi.
Zulvri menyatakan “Kebijakan baru Arab Saudi ini menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperbarui status bebas virus flu burung sesegera mungkin di Laporan WOAH. Hal ini penting agar pangsa ekspor kita tidak diambil negara kompetitor, terutama dari ASEAN seperti Thailand dan Singapura, yang tidak masuk daftar larangan Arab Saudi,”.
Daftar Negara Terdampak dan Pengecualian
Indonesia masuk dalam daftar larangan total bersama 39 negara lain seperti Afghanistan, Azerbaijan, Jerman, Iran, Bosnia dan Herzegovina, Taiwan, Korea Selatan, Korea Utara, Jepang, dan Inggris.
Larangan parsial diberlakukan pada sejumlah provinsi dan kota di 16 negara termasuk Australia, Amerika Serikat, Italia, Belgia, Bhutan, Polandia, Togo, Denmark, Rumania, Zimbabwe, Prancis, Filipina, Kanada, Malaysia, Austria, dan Republik Demokratik Kongo.
Produk unggas dan telur Indonesia masih dapat masuk ke Arab Saudi melalui pemrosesan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikat kesehatan.
Daging unggas dan produk terkait yang telah melalui perlakuan panas atau metode lain untuk menghilangkan virus Newcastle dapat dikecualikan dari larangan dengan dukungan sertifikat kesehatan resmi yang diakui SFDA.
- Penulis :
- Aditya Yohan







