
Pantau - Prudential Syariah mendukung Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang mengatur mekanisme peninjauan premi atau kontribusi atau repricing guna menjaga keberlanjutan perlindungan bagi peserta.
Dukungan tersebut disampaikan Chief Customer Marketing Officer Prudential Syariah Vivin Arbianti Gautama di Jakarta pada Selasa.
Peraturan itu diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan sebagai bagian dari penguatan ekosistem asuransi kesehatan di tengah tekanan inflasi medis yang terus meningkat.
Vivin mengatakan, "Kami tentunya menyambut baik penerbitan aturan baru ini dan kami akan selalu mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku dalam praktik bisnis dan operasional kami,".
Repricing untuk Menjaga Keberlanjutan Perlindungan
Vivin menyatakan peninjauan premi atau kontribusi merupakan mekanisme yang diatur regulator agar perlindungan tetap dapat digunakan dalam jangka panjang.
Ia menegaskan, "Dengan kata lain, repricing adalah langkah pencegahan agar perlindungan tetap bisa digunakan, bukan hanya hari ini, tetapi juga untuk tahun-tahun ke depan,".
Menurutnya, mekanisme peninjauan premi atau kontribusi dilakukan secara transparan dan hanya satu kali dalam setahun sesuai ketentuan regulator untuk memastikan perlindungan tetap andal dan terjangkau bagi seluruh peserta.
POJK Nomor 36 Tahun 2025 mengatur perusahaan asuransi dapat meninjau dan menetapkan ulang premi atau kontribusi paling banyak satu kali dalam satu tahun serta wajib memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 30 hari kalender sebelum penetapan kepada nasabah atau peserta.
Repricing dijelaskan sebagai langkah peninjauan dan penyesuaian harga premi atau kontribusi asuransi kesehatan yang dipengaruhi faktor seperti inflasi medis dan meningkatnya pengalaman klaim kesehatan.
Tanpa peninjauan berkala, dapat terjadi ketidakseimbangan antara premi yang dibayarkan dengan biaya klaim yang terus meningkat sehingga berisiko menurunkan kualitas layanan dan mengganggu keberlangsungan produk.
Tekanan Inflasi Medis dan Pertumbuhan Industri
Di Eropa dan Amerika Serikat, populasi yang menua serta meningkatnya penyakit kronis seperti diabetes dan jantung menyebabkan klaim kesehatan terus meningkat.
Perkembangan terapi dan teknologi medis terbaru yang semakin canggih membantu proses perawatan peserta namun berdampak pada kenaikan biaya perawatan.
Indonesia menghadapi kondisi serupa berdasarkan data survei kesehatan dasar Direktorat Jenderal Kesehatan Kementerian Kesehatan yang menunjukkan prevalensi penyakit tidak menular meningkat dari tahun ke tahun.
Otoritas Jasa Keuangan memproyeksikan aset industri asuransi tumbuh 5 hingga 7 persen pada 2026 meski inflasi medis di Indonesia diperkirakan mencapai 17,8 persen pada tahun yang sama dan termasuk tertinggi di Asia Tenggara.
Kenaikan biaya kesehatan dinilai jauh lebih cepat dibanding pertumbuhan ekonomi sehingga diperlukan tata kelola yang baik agar industri tetap sehat di tengah tekanan tersebut.
Sejalan dengan prinsip fair pricing, Prudential Syariah menghadirkan inovasi berupa reward keringanan premi atau kontribusi hingga 20 persen bagi pemegang polis yang jarang melakukan klaim karena kondisi kesehatannya terjaga.
Vivin mengatakan, "Nasabah/peserta akan memperoleh manfaat premi/kontribusi seoptimal mungkin sebagaimana profil risiko kesehatan yang dimilikinya,".
- Penulis :
- Arian Mesa







