Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Pupuk Indonesia Dorong Pembangunan Pabrik Metanol untuk Dukung Program Biodiesel B50

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pupuk Indonesia Dorong Pembangunan Pabrik Metanol untuk Dukung Program Biodiesel B50
Foto: (Sumber : Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi menjawab pertanyaan awak media seusai rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (2/4/2026). ANTARA/Harianto..)

Pantau - PT Pupuk Indonesia (Persero) mendorong pembangunan pabrik metanol guna mendukung implementasi mandatori Biodiesel B50 yang ditargetkan memperkuat ketahanan energi nasional.

Usulan Pembangunan dan Kapasitas Produksi

Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi mengatakan pihaknya bersama Danantara mengusulkan pembangunan dua pabrik metanol dengan kapasitas masing-masing 1 juta ton.

"Kami bersama Danantara mengusulkan pembangunan dua pabrik metanol masing-masing berkapasitas 1 juta ton, sehingga nanti kita akan punya dari BUMN Pupuk Indonesia (kapasitas produksi) 2 juta ton dan dari swasta 400 ribu ton," ungkapnya.

Ia menyebutkan pembangunan pabrik tersebut direncanakan berlokasi di Aceh dan Kalimantan Timur sebagai bagian dari strategi penguatan energi dan pangan nasional.

Saat ini kebutuhan metanol nasional diperkirakan mencapai 1,8 juta ton pada 2025, sementara kapasitas produksi dalam negeri baru sekitar 400 ribu ton.

Tekan Impor dan Dukung Implementasi B50

Rahmad menegaskan tanpa peningkatan kapasitas produksi dalam negeri, impor metanol berpotensi meningkat dari 1,4 juta ton menjadi 2,5 juta ton seiring penerapan B50.

"Tanpa ada peningkatan kapasitas produksi metanol dalam negeri, impor metanol akan meningkat dari 1,4 menjadi 2,5 juta ton," ujarnya.

Pemerintah berencana menerapkan kebijakan Biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026 untuk menghemat subsidi energi hingga Rp48 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kemandirian energi dan efisiensi penggunaan bahan bakar.

"Sebagai bagian dari upaya kemandirian energi dan efisiensi energi, pemerintah menerapkan kebijakan B50. Ini mulai berlaku 1 Juli 2026," katanya.

Kebijakan B50 juga diproyeksikan mampu mengurangi konsumsi bahan bakar fosil hingga 4 juta kiloliter per tahun serta mendorong surplus solar nasional.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti