Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Capai Rp25 Triliun, OJK Pastikan Uang Fintech Tak Terkait Dana Teroris

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Capai Rp25 Triliun, OJK Pastikan Uang Fintech Tak Terkait Dana Teroris

Pantau.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan dari penyaluran pinjaman melalui platform Peer to Peer Lending atau Pinjaman Online yang hingga Januari 2019 secara akumulatif mencapai Rp25,59 triliun tak terkait transaksi mencurigakan pendanaan teroris.

Analis Eksekutif Senior Pengendalian Mutu dan Pengawasan Sektoral-Divisi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) OJK, Dewie Fadjarsarie Handajani mengatakan hal ini dilihat dari tak adanya transaksi yang berasal dari Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT).

"Kalau dana teroris itu sepertinya gak ada, belum ada dari Fintech P2P yang tercantum di dalam DTTOT," ujarnya saat ditemui dalam acara Aftech di Satrio Tower, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Baca juga: Waduh! Uji Coba MRT Jakarta Membludak, Penumpang: Kayak KRL Aja

"Jadi kalau untuk dana teroris itu kita melakukan pengecekannya dengan daftar orang dan organisasi yang terduga teroris, kalau memang nasabah kita di P2P ada yang masuk DTTOT; baru itu yang terkait pendanaan terorisme tapi kan saat ini belum ada," imbuhnya.

Kendati demikian kata dia, untuk jumlahnya ia tak memiliki data karena itu merupakan kewenangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Sementara kewenangan OJK hanya memastikan bahwa APU PPT dilakukan.

Baca juga: Dear MRT Jakarta... Dengar Nih Keluhan Penumpang Pasca Uji Coba Kereta

"Tapi kalau berapa yang terkait itu kan PPATK yang tahu kita pengawas kita memastikan bahwa baik Fintech, PJK (Penyedia Jasa Keuangan), LJK (Lembaga Jasa Keuangan) menerapkan APU PPT tapi pelaporan transaksi keuangan mencurigakan itu ke PPATK," terangnya. 

"Laporan transaksi mencurigakan itu kan dijaga kerahasiaannya jadi kita sebagai OJK juga tidak tahu berapa jumlahnya jadi mesti konfirmasi ke PPATK," pungkasnya.

Penulis :
Nani Suherni