
Pantau.com - Setelah diresmikan pada Minggu (24 Maret 2019) oleh Presiden Joko Widodo, akhirnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menentukan tarif Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta sebesar Rp8.500 per orang.
Dalam keterangannya Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan hal itu telah mempertimbangkan kesanggupan dan kemauan warga untuk menggunakan MRT sebagai transportasi umum.
"Ya sudah ditetapkan saja ya, tarif MRT Rp8.500. Ini harus ditetapkan sekarang," ujar Prasetyo, Senin (25/3/2019).
Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan perhitungan ini adil dengan komposisi Rp8.500 per kilometer (Km).
Baca juga: Infografis Sejarah Pembangunan MRT Jakarta yang Dirintis Sejak 1985
Hitungannya adalah minimal dana yang dibayar oleh masyarakat atau boarding fee sebesar Rp1.500. Sehingga tarif per kilometer dikalikan dengan jarak tempuh kemudian hasilnya ditambah dengan boarding fee.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan tarif MRT itu bukan tarif flat. Jadi ada yang di bawah Rp10.000, ada yang di atas Rp10.000. Tergantung dari mana mau ke mana.
"Jadi ini dari kebiasaan baru. Kita kebiasaannya tarifnya flat. Kalau (MRT) ini tarifnya berdasarkan stasiun. Anda naik dari stasiun mana, turun stasiun mana, harganya beda-beda," kata Anies.
Baca juga: Tarif Ojek Online Resmi Naik 1 Mei 2019, Paling Mahal Rp2.600 per KM
Saat ini sudah ada pembangunan 13 stasiun, dan MRT akan beroperasi dengan delapan rangkaian mulai pk 05.30 sampai 22.30 WIB selama bulan Maret dan April.
Sesudah bulan April, jumlah rangkaian ditingkatkan menjadi 16, dan jam operasional ditambah dari pukul 05.00 sampai 24.00 WIB.
- Penulis :
- Nani Suherni