Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Ada Stiker untuk Kendaraan Logistik Ekspor-Impor Selama Arus Mudik

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Ada Stiker untuk Kendaraan Logistik Ekspor-Impor Selama Arus Mudik

Pantau.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan pengecualian pada truk-truk yang digunakan untuk angkutan truk ekspor dan impor untuk diizinkan melewati beberapa jalur mudik. 

Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani mengatakan seperti yang diterapkan tahun-tahun sebelumnya menggunakan pemasangan stiker. 

"Kenapa itu kita lakukan karena di dalam pembatasan angkutan barang nanti salah satunya yang tidak terkena aturan tersebut adalah angkutan ekspor-impor. Untuk mempermudah pengawasan di lapangan, hari ini kami rapat dan menyepakati bahwa diperlukan adanya stiker seperti tahun lalu," ujarnya saat jumpa pers di kantornya, Senin (6/5/2019).

Baca juga: Mengintip Smelter Freeport Indonesia yang Katanya Selesai Tahun 2022

Lebih lanjut kata dia, truk yang dibatasi ini hanya jenis truk berjenis sumbu tiga. Stiker ini nantinya dikeluarkan langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan bersama dengan Polri.

"Kalau tahun lalu stikernya dikeluarkan oleh Organda dan Aptrindo, tahun ini disepakati yang mengeluarkan adalah lemerintah, Kementerian Perhubungan berasama Polri," tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga menambahkan QR Code dimana nantinya QR code tersebut berisi sesuai dengan data identitas kendaraan hingga tertera nomor rangka.

Baca juga: Lahan Bekas Tambang Timah Ini Disulap Jadi Taman Rekreasi dan PLTS

Pembatasan angkutan barang pada arus mudik dibatasi tanggal 31 Mei sampai 2 Juni. Jadi tiga hari itu adalah pembatasan pada arus mudik Lebaran dan dan arus balik 8 hingga 10 Juni 2019.

Menurutnya, skala prioritas ini dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi. Dengan demikian, tidak ada keterlambatan yang terjadi dalam pengiriman barang dan juga penerimaan logistik.

"Ada kendaraan ekspor-impor, kita biasanya tidak bisa dibatalkan sehingga perlu treatment khusus kita berikan dispensasi dengan memasang stiker agar mempermudah pengawasan," terangnya. 

Kuota stiker yang disediakan yakni 5.000 untuk Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aprtrindo) dan 100 untuk truk yang berasal dari Organisasi Angkutan Darat (Organda). 

rn
Penulis :
Nani Suherni