
Pantau.com - Buat kalian-kalian yang hanya tahu soal kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) tak bisa pulang ke Indonesia karena terbelit masalah denda overstay di Arab Saudi. Tapi, kalian tahu enggak sih apa itu denda overstay di suatu negara? Biar kita sama-sama paham, kita bedah yuk!
Overstay adalah tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan atau dikehendaki. Jika sobat Pantau itu hobi traveling pasti akrab lah dengan istilah masa izin tinggal dari visa yang diajukan.
Baca juga: Sudah Diskon 50 Persen, Ini Harga Tiket Citilink Vs Lion Air
Nah biasanya kamu-kamu yang suka nakal di bandara akan ketahuan, karena petugas imigrasi akan memeriksa paspor kamu.
Nah denda overstay dimasing-masing negara jelas berbeda-beda. Untuk kasus HRS, di Arab Saudi mereka menerapkan denda 50.000 Saudi Arabia Riyal (SAR) atau kalau di rupiahkan Rp187.621.346. Wow! setara harga mobil ya sobat.
Baca juga: Pabrikan Mobil Listrik China Kepincut Pindah ke Indonesia
Sementara di Hong Kong denda overstay 50.000 dollar HK atau Rp90 juta atau penjara minimal 2 tahun. Sedangkan di Indonesia, denda overstay sendiri dipatok Rp1 juta per hari yang sebelumnya Rp300.000 per hari.
Nah perlu obat Pantau tahu, semua uang yang dihasilkan dari denda overstay ini masuk ke kas negara. Jelasnya digunakan sebagian untuk melakukan pembangunan negara, khususnya untuk pembangunan sarana dan prasarana pelayanan keimigrasian, pengawasan dan penegakan hukum yang menjadi fungsi Imigrasi Indonesia.
- Penulis :
- Nani Suherni