
Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menghapus biaya overstay bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), serta memfasilitasi izin tinggal keadaan terpaksa.
Kebijakan ini diatur melalui Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-568.GR.01.01 Tahun 2025 sebagai respon terhadap gangguan penerbangan akibat erupsi yang terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025.
"Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait status keimigrasian WNA akibat bencana alam atau kondisi force majeure," ungkap Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman.
Biaya Nol Rupiah Berlaku Selektif, Permohonan Harus Disertai Dokumen Resmi
Yuldi memerintahkan seluruh kepala kantor imigrasi di wilayah terdampak, khususnya sekitar Gunung Lewotobi, untuk menerapkan kebijakan biaya nol rupiah secara selektif bagi WNA yang mengalami overstay karena terdampak erupsi.
Penghapusan biaya hanya berlaku jika WNA atau penjaminnya mengajukan permohonan disertai surat keterangan resmi dari instansi pemerintah atau kepolisian.
Kebijakan ini merujuk pada Pasal 52 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2020 tentang tata cara pengenaan tarif nol rupiah terhadap layanan keimigrasian dalam kondisi darurat.
"Penghapusan biaya overstay diberikan atas dasar permohonan dari WNA atau penjaminnya dengan syarat melampirkan surat keterangan dari instansi pemerintah atau kepolisian," jelasnya.
Gangguan Penerbangan Picu Masalah Keimigrasian
Erupsi Gunung Lewotobi menyebabkan gangguan besar terhadap penerbangan domestik maupun internasional yang berimbas pada status keimigrasian WNA.
Hingga Rabu, 18 Juni 2025 pukul 16.00 WITA, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali mencatat 87 penerbangan dibatalkan, 66 di antaranya merupakan penerbangan internasional, terutama dari dan ke Australia serta Singapura.
Sementara itu, di Bandara Internasional Komodo, sebanyak 2.166 penumpang terdampak akibat pembatalan penerbangan dalam periode yang sama.
"Kondisi ini berpotensi menyebabkan permasalahan keimigrasian, termasuk status visa atau izin tinggal dan overstay bagi WNA," terang Yuldi.
Untuk mengantisipasi hal ini, Ditjen Imigrasi juga membentuk gugus tugas di beberapa bandara utama yang terdampak, seperti Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Internasional Komodo, dan Bandara Internasional El Tari di NTT.
"Kami instruksikan kepada kepala kantor imigrasi di Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi NTT, Nusa Tenggara Barat, dan Bali untuk memfasilitasi permohonan izin tinggal keadaan terpaksa bagi orang asing yang terdampak," tambah Yuldi.
- Penulis :
- Balian Godfrey