
Pantau.com - Pemerintah akhirnya menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan tarif rendah low cost carrier (LCC), pada awal 11 Juli lalu. Setelah melakukan pembicaraan dengan pemangku kepentingan penerbangan, akhirnya disepakati menurunkan harga tiket penerbangan LCC.
Adapun tarif penurunan harga tiket LCC sebesar 50 persen dari tarif batas atas (TBA) yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Kemudian, jadwal dan hari penerbangan ditentukan pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu di luar dari hari libur dan untuk jam penerbangan pun berlaku untuk waktu tertentu yaitu dari jam 10.00 hingga 14.00 WIB.
Meski kebijakan itu disambut baik berbagai pihak, namun ada pula yang mengeluhkan tidak meratanya penurunan tiket.
Baca juga: Kenapa Tiket Diskon Pesawat Ludes Terjual Sebelum Penerapan 11 Juli?
Seperti Solehah, yang hendak berangkat ke kampung halamannya di Palembang, Sumatera selatan. Ia mengaku sudah mengetahui adanya kebijakan penurunan harga tiket pesawat. Namun ia menyayangkan kebijakan ini tidak berlaku di semua jadwal penerbangan.
“Iya bagus sih kebijakannya jadi kan semua orang yang menengah ke bawah juga bisa naik pesawat, tapi saya menyayangkan mengapa tidak di setiap hari dan setiap jam," ujarnya saat ditemui.
Sebelumnya, Pemerintah memastikan sebanyak 208 rute penerbangan dari maskapai berbiaya murah atau low cost carrier (LCC) domestik mengalami penurunan harga hingga 50 persen dari tarif batas atas yang berlaku mulai Kamis, 11 Juli 2019, Pukul 00.00 WIB.
"Daftar penerbangan yang mendapatkan penurunan harga ini sebanyak 62 rute untuk maskapai Citilink dan 146 rute untuk maskapai Lion Air," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019.
Baca juga: Sudah Diskon 50 Persen, Ini Harga Tiket Citilink Vs Lion Air
Susiwijono mengatakan kebijakan penurunan tiket hingga 50 persen dari tarif batas atas ini bertujuan untuk mewujudkan komitmen pemerintah atas penerbangan murah serta memberikan keberpihakan kepada pelaku industri terkait.
Ia menjelaskan model kebijakan berbagi beban ini akan dievaluasi secara teknis setiap minggu untuk mengantisipasi berbagai variabel yang mungkin berubah serta memantau pelaksanaan dari kebijakan ini agar tidak melahirkan celah yang dapat merugikan masyarakat.
"Evaluasi teknis dari kebijakan ini akan dilakukan selama seminggu, yang akan dibawa pada rapat koordinasi terbatas setiap bulan, karena loss sharing seperti ini didasarkan pada variabel yang berubah seperti perkembangan harga avtur," ujar Susiwijono.
Terkait teknis penurunan harga ini, Susiwijono memastikan akan diterapkan untuk 30 persen dari jumlah kursi dalam satu penerbangan, dalam rute yang mendapatkan penurunan harga pada Selasa, Kamis dan Sabtu, di jam keberangkatan antara 10.00-14.00 waktu setempat.
Sehingga, misalnya, apabila harga tiket untuk Jakarta-Surabaya sesuai tarif batas atas ditetapkan sebesar Rp850 ribu, maka sebanyak 30 persen kursi dalam perjalanan tersebut mendapatkan keringanan tarif sebanyak 50 persen menjadi Rp425 ribu.
rn- Penulis :
- Adryan N