
Pantau.com - Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri menegaskan pelarangan tenaga kerja asing kasar (unskilled). Hanif menyampaikan izin Tenaga Kerja Asing hanya di level managerial bukan Tenaga Kerja kasar.
“Dari dulu sampai sekarang tenaga kerja asing yang unskilled masih dilarang. Kalau di lapangan ketemu TKA yang bekerja kasar, ya itu masuknya pelanggaran. Karena itu pelanggaran, ya harus ditindak," ujarnya dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) di Ruang Serba Guna Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (23/4/2018).
Pihaknya menambahkan, Perpres 20/2018 yang membahas Kepastian Izin TKA dan Perbaikan Iklim Investasi di Indonesia dibuat untuk memperbaiki daya saing Indoesia di bidang ketenagakerjaan. "Termasuk di dalamnya, izin TKA yang kini diperbaiki melalui perpres tersebut," imbuhnya.
Baca juga: Pemerintah Klaim Perpres TKA untuk Perbaikan Iklim Investasi Ekonomi
Sehingga ia meminta masyarakat tak perlu khawatir karena Pemerintah terus mengatur regulasi mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bertujuan untuk penciptaan lapangan kerja melalui perbaikan iklim investasi.
“Sekarang ini berkembang kekhawatiran seolah-olah pemerintah membebskan TKA. Khawatir boleh, tapi jangan berlebihan, nanti malah jadi parno. Itu tidak baik, malah bikin penyakit. Sebab, sebenarnya pemerintah tetap punya skema pengendalian TKA yang jelas,” tegasnya.
Diskusi dengan topik "Perpres 20/2018: Kepastian Izin TKA dan Perbaikan Iklim Investasi di Indonesia", juga dihadiri oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong dan Staf Ahli Bidang Ekonomi Kementerian Hukum dan HAM Asep Kurnia.
- Penulis :
- Widji Ananta