
Pantau.com - Jika kalian merasa perusahaan anda memberikan gelagat keuangan yang tak baik, kalian harus mulai waspada lho. Jangan sampai secara tiba-tiba kalian di PHK tapi tidak mendapatkan sepeser rupiah pun. Apalagi, tahun-tahun ini banyak perusahaan yang tanpa diduga justru mengumumkan kebangkrutan.
Nah sebagai pekerja kalian berhak lho mendapatkan deretan tunjangan berikut ini;
1. Pesangon
Penukaran uang baru (Foto: Antara)
Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 156 ayat (1) terdapat tiga jenis pesangon yang harusnya diterima karyawan yang di PHK.
Perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja harus membayarkan uang pesangon seperti yang terdapat di dalam UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 2.
Contoh: Mawar terkena PHK setelah 3 tahun bekerja di perusahaan. Gaji terakhir Mawar adalah Rp5.000.000 (gaji pokok dan segala macam tunjangan). Berdasarkan tabel di atas, maka uang pesangon yang diterima Pak White adalah 3x5.000.000= Rp15.000.000
Baca juga: Tanya Harga Beras, Jokowi: Beras Naik Sedikit, Tetapi ini Stabil
Masa Kerja (Tahun) Uang Pesangon
< 1 tahun 1 bulan gaji
≥1 – 2 tahun 2 bulan gaji
≥2 – 3 tahun 3 bulan gaji
≥3 – 4 tahun 4 bulan gaji
≥4 – 5 tahun 5 bulan gaji
≥5 – 6 tahun 6 bulan gaji
≥6 – 7 tahun 7 bulan gaji
≥7 – 8 tahun 8 bulan gaji
≥8 tahun 9 bulan gaji
2. Uang Penghargaan Masa Kerja
Pencari kerja (Foto: Xinhua)
Perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja harus membayarkan uang penghargaan masa kerja seperti yang terdapat di dalam UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 3, dengan aturan sebagai berikut:
Baca juga: Sayang Kulit Deh... Ini Bedanya Produk Skincare Asli Vs Palsu
Masa Kerja (Tahun) Uang Penghargaan Masa Kerja
≥3 – 6 tahun 2 bulan gaji
≥6 – 9 tahun 3 bulan gaji
≥9 – 12 tahun 4 bulan gaji
≥12 – 15 tahun 5 bulan gaji
≥15 – 18 tahun 6 bulan gaji
≥18 – 21 tahun 7 bulan gaji
≥21 – 24 tahun 8 bulan gaji
≥24 tahun 10 bulan gaji
Contoh: Karena Mawar bekerja sudah 3 tahun, maka ia diberikan uang penghargaan. Berdasarkan tabel di atas, maka hitungannya adalah 2xRp5.000.000= Rp10.000.000
3. Uang Pengganti Hak yang Seharusnya Diterima
Ilustrasi pekerja (Pixabay)
Selain kedua hak tersebut, menurut UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 3 terdapat juga uang pengganti hak yang seharusnya diterima, seperti:
Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
- Penulis :
- Nani Suherni