
Pantau - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memastikan karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan smelter timah tetap menerima hak mereka.
Lonjakan PHK Akibat Kasus Tata Niaga Timah
"Kami terus mengawal dan memastikan pegawai yang di-PHK mendapatkan haknya," kata Kepala Disnaker Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti.
Pada Juli 2025 terjadi lonjakan kasus PHK di Kota Pangkalpinang akibat dampak pengungkapan kasus korupsi tata niaga timah di provinsi tersebut.
"Sebanyak 42 dari 47 kasus PHK berasal dari PT Tinindo merupakan sebuah smelter timah di Kota Pangkalpinang," ujar Amrah.
Disnaker menegaskan bahwa korban PHK berhak menerima hak sesuai peraturan perundang-undangan, meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, penggantian hak, manfaat BPJS Ketenagakerjaan, dan hak lainnya.
"Ini harus kita kawal, agar karyawan terkena PHK ini mendapatkan haknya sesuai aturan berlaku," kata Amrah.
Disnaker Dorong Mediasi dan Pencegahan PHK
Selain mengawal hak pekerja, Disnaker juga berperan aktif sebagai mediator untuk mencegah PHK yang tidak perlu.
"Apabila perselisihan itu persoalannya bukan fundamental, karena berharap pemberi kerja untuk melakukan PHK. Lakukan saja proses pemberian peringatan, teguran, atau sanksi-sanksi untuk produktivitas pekerja tersebut," jelas Amrah.
Menurutnya, langkah preventif ini menjadi kunci untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan menjaga stabilitas tenaga kerja.
"Kami berharap perusahaan cukup memberikan peringatan atau tegur bagi pekerja yang melakukan kesalahan dalam bekerja, bukan dengan PHK-nya," tambahnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan