billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Warning! Meterai Palsu Marak Beredar, Hukuman Pidana Menanti

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Warning! Meterai Palsu Marak Beredar, Hukuman Pidana Menanti

Pantau.com - Pemalsuan bea meterai tengah marak terjadi, dari yang bernilai Rp3.000 maupun Rp6.000. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, menemukan banyak pelaku meterai palsu pada tahun lalu.

Kepala SubDirektorat Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa, dan PTLL Bonarsius Sipayung, mengaku heran dengan para pelanggar. Sebab, bagi siapapun yang terlibat dengan meterai palsu pasti dikenakan pidana dan denda.

"Untuk pemalsuan itu kita pidana loh 7 tahun, denda juga ada. Tapi faktanya masih banyak, kok berani aja ya mereka jual meterai Rp6.000 jadi Rp5.000 doang," ujar Bona, Senin (18/11/2019).

Baca juga: Duh! Negara Rugi Rp27,9 Miliar Gara-gara Materai Palsu

Menurut Bona, dengan menjalani bisnis curang, pelaku mampu meraup keuntungan. Bahkan, ia mencurigai bahwa orang-orang yang curang tersebut membeli meterai palsu dengan harga yang lebih murah.

"Pasti kan mereka untung, kan namanya usaha masa merugi. Ketika mereka jual Rp5.000, berarti mereka belinya di bawah harga itu. Sesimpel itu," paparnya.
Lantas, Bona menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk membeli meterai di Kantor Pos.  "Makanya kalau beli di Kantor Pos," ujar Bona.

Sementara itu, VP Jaringan & Konsfila PT Pos Indonesia (Persero) Agung Rahardjo, mengatakan kalau meterai yang disediakan oleh Ditjen Pajak pasti didistribusikan ke mereka, bukan ke Alfamart atau Indomaret.

"Ditjen Pajak pasti mendistribusikan ke Kantor Pos Indonesia, tidak ada itu mereka ngirim ke Indomaret, Alfamart," tegas Agung.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta