
Pantau.com - Harga emas Antam, setelah hari Natal, pada Kamis (26/12/2019) di Jakarta melalui laman Logam Mulia tercatat melesat atau naik Rp6.000 menuju ke angka Rp758.000 per gram.
Sedangkan harga jual atau pembelian kembali (buy back) emas Antam naik tipis Rp8.000 tercatat di angka Rp673.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017.
Baca juga: Harga Emas Antam Anjlok Terpapar Ekonomi Global
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP). PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buy back.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta