
Pantau.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan nota kesepahaman Satgas Waspada Investasi bersama 13 instansi. Satgas Waspada Investasi merupakan forum koordinasi antar 13 Kementerian/Lembaga dan tidak melakukan proses penegakan hukum.Pada tahun 2018 ini OJK menambah keanggotan dari 7 Kementerian/Lembaga menjadi 13 Kementerian/Lembaga yaitu OJK, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi informasi, Kementerian Koperasi dan UKM.
Baca juga: Terkuak! Ini Alasan Produk China Murah
Kemudian Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Budaya, Kementerian Riset dan Teknologi, Kejaksaan Agung, Polri, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Untuk meningkatkan perlindungan konsumen serta kepercayaan masyarakat kepada
industri keuangan OJK perlu melakukan tindakan preventif, kuratif, ataupun represif melalui pembentukan Satgas Waspada Investasi," ujar Wimboh Santoso, Dewan Komisioner OJK, di Menara Radius Prawiro, Jl. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).Ruang lingkup perjanjian ini adalah forum koordinasi, pencegahan tindakan melanggar hukum dibidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, penanganan tindakan melanggar hukum dibidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, tukar menukar data dan informasi, tidak lain sesuai kesepakatan. Perjanjian ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh semua pihak."Kita semua menyadari bahwa tingkat literasi masyarakat Indonesia masih belum cukup tinggi, Rendahnya tingkat literasi berkorelasi dengan maraknya korban investasi ilegal," ungkapnya.
Baca juga: Cepat 'Move On' Jurusan, Profesi Pekerjaan Ini Mulai Punah
Pihaknya mencatat, hasil survei tahun 2016, tingkat literasi masyarakat Indonesia terhadap produk keuangan hanya mencapai 29,7% naik dari tahun 2013 yang sebesar 21,8%. Selain itu, total kerugian akibat kegiatan investasi ilegal dalam 10 tahun terakhir mencapai lebih dari Rp100 triliun."Tentunya ini perlu kita cegah. Kita akan perkuat dan prioritaskan aspek pencegahan, sehingga setiap kegiatan investasi ilegal tidak sampai menimbulkan korban dalam jumlah yang signifikan," pungkasnya.
- Penulis :
- Nani Suherni