Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pizza Hut di Amerika Pailit, Indonesia Bagaimana?

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Pizza Hut di Amerika Pailit, Indonesia Bagaimana?

Pantau.com - NPC International Inc selaku pemegang merek Pizza Hut di Amerika Serikat, mengajukan pailit. Ini imbas dari besarnya dampak pandemi COVID-19 pada perusahaan sehingga tidak kompetitif dalam industri restoran.

Lantas bagaimana nasib Pizza Hut di Indonesia yang dikelola oleh PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA). Menanggapi hal ini, Sekretaris Perusahaan, Kurniadi Sulistyomo, mengatakan pihaknya tidak memiliki hubungan usaha apapun dengan NPC.

"Hal ini dapat dibuktikan bahwa nama NPC tidak tercatat dalam Daftar Pemegang Saham, Laporan Keuangan (Audited dan Unaudited) dan Laporan Tahunan dari Perseroan yang telah disampaikan dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia," ujar Kurniadi di Jakarta, Senin (6/7/2020).

Baca juga: Waduh, Pemegang Waralaba Pizza Hut Terancam Bangkrut

Ia menjelaskan, NPC International Inc (NPC) telah mengajukan permohonan kepailitan di Amerika Serikat. Dalam hal ini, NPC merupakan salah satu penerima waralaba (franchise) atas merek dagang Pizza Hut yang melakukan kegiatan usaha dan operasional di Amerika Serikat.

"Sepanjang pengetahuan terbaik kami, NPC merupakan salah satu dari 110 (seratus sepuluh) penerima waralaba (franchisee) Pizza Hut di Amerika Serikat," ujarnya.

Karena itu, dirinya melihat pengajuan permohonan kepailitan NPC, termasuk putusan badan peradilan dan pelaksanaan (eksekusi) putusan kepailitan di Amerika Serikat tidak akan memiliki dampak.

"Baik dari aspek keberlangsungan usaha, kegiatan operasional, kondisi keuangan dan atau hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap Sarimelati Kencana," tambahnya.

Baca juga: Bisnis Waralaba Diprediksi Tahun Depan Bisa Pulih di Tengah COVID-19

Untuk menjelaskan hal tersebut, Kurniadi menjabarkan bahwa PT Sarimelati Kenana Tbk (PZZA) melakukan perikatan perjanjian lisensi waralaba dengan Pizza Hut Asia Pacific Holdings, LLC selaku pihak pemberi waralaba (franchisor) (PHAPH). PHAPH merupakan badan hukum yang terpisah dan tidak memiliki hubungan terafiliasi dengan NPC.

"Dalam hal ini, perkara kepailitan yang tengah berlangsung terhadap NPC tidak akan memiliki dampak apapun terhadap status hukum dan keberlanjutan dari Perjanjian Lisensi Waralaba oleh dan di antara Perseroan dengan PHAPH," tuntasnya. 
Penulis :
Tatang Adhiwidharta