Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

BPK: ESDM Jadi Kementerian yang Pantas Terima Reward

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

BPK: ESDM Jadi Kementerian yang Pantas Terima Reward

Pantau.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk Laporan Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2017.

LHP diserahkan kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan oleh Anggota Deputi IV BPK Rizal Djalil di Gedung Kemenko Kemaritiman Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Pada kesempatan tersebut Rizal memberikan apresiasi atas capaian yang diperoleh Kementerian ESDM yang tercermin dari realisasi pendapatan yakni penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang melampaui target.

Baca juga: Menilik Pewaris Gurita Bisnis Chairul Tanjung

"Kementerian ESDM sesuai laporan keuangan 2017 yang sudah diaudit, realisasi pendapatan Rp42 triliun atau 126,3 persen dari target (Rp 33,69 triliun), sementara anggaran (Kementerian ESDM) tahun 2017 Rp6,5 triliun," ungkap Rizal.

Rizal juga memberikan apresiasi kepada Kementerian ESDM yang merupakan satu-satunya kementerian yang melampaui target pendapatan. Oleh karenanya, Kementerian ESDM patut menerima penghargaan untuk memacu raihan pendapatan yang semakin baik ke depannya.

"Saya selalu katakan, Kementerian ESDM satu-satunya kementerian yang melampaui target pendapatan dan wajar diberikan 'reward', wajar diberikan penghargaan supaya ada 'fighting spirit' yang lebih besar lagi, terutama dalam pengelolaan PNBP," ujarnya.

Baca juga: Bukan Qatar, Ternyata Ini Negara Terkaya di Dunia

Opini WTP ini merupakan raihan dua tahun berturut-turut, setelah pada 2016 Kementerian ESDM juga mencatatkan opini WTP pada laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangannya.

Untuk memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian, setiap kementerian harus melaksanakan minimal empat hal yakni membuat laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Kemudian adanya kecukupan pengungkapan informasi (full disclosure) yang harus dijelaskan akun per akun, selanjutnya adanya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam mengelola keuangan, dan efektivitas dari sistem pengendalian internal yang dibangun.

Penulis :
Nani Suherni