
Pantau.com - Pengenaan insentif sangat diperlukan agar investor tetap mau mengelola dolar AS di dalam negeri dan tidak mudah untuk keluar apabila terjadi guncangan di pasar global.
"Kalau dilarang keluar, nanti dikira 'capital control', jadi berikan insentif," kata Kartiko Wirjoatmodjo, Direktur Utama Bank Mandiri saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta.
Pria yang akrab dipanggil Tiko ini menjelaskan bentuk insentif yang bisa diberikan adalah pengurangan pajak deposito bagi eksportir yang mau menyimpan dolar AS di dalam negeri dan menggunakan rupiah.
Baca juga: Menilik Pewaris Gurita Bisnis Chairul Tanjung
Selain itu, perusahaan multinasional yang bermukim di Indonesia bisa memperoleh insentif pajak, apabila deviden yang diperoleh, kembali diinvestasikan di dalam negeri.
Ia menyakini bentuk-bentuk insentif tersebut bisa menahan keluarnya modal seiring dengan meningkatnya tekanan global.
"Jadi lebih baik kita memberikan insentif supaya dolar tidak dipulangkan keluar negeri dan pindah ke negara lain," jelasnya.
Baca juga: Bukan Qatar, Ternyata Ini Negara Terkaya di Dunia
Namun, menurutnya, ide mengenai pengenaan pajak bagi investor jangka pendek di Surat Berharga Negara (SBN), agar tidak melarikan modal keluar negeri, belum perlu untuk dilakukan.
"Beberapa negara memang melakukan, tapi khawatirnya, iklim investasi portfolio terganggu. Ini bisa dipertimbangkan, tapi hati-hati," terangnya.
Terkait kemungkinan revisi UU Nomor 24 Tahun 1999 Tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, Tiko mengatakan hal tersebut akan lebih baik dilakukan ketika kondisi ekonomi dalam situasi stabil.
"Bagusnya pembahasan dilakukan dalam kondisi tidak 'volatile' agar tidak dipersepsikan negatif dan dilihat kita sedang merancang 'capital control'," pungkasnya.
- Penulis :
- Nani Suherni