
Pantau.com - Pemerintah memperpanjang pemberian bantuan sosial baik dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji, hingga BLT atau Banpres Produktif untuk UMKM terdampak pandemi COVID-19.
BLT atau Banpres Produktif UMKM akan diberikan sebesar Rp2,4 juta kepada 12 juta pelaku usaha.
Baca juga: Dana Desa Alami Kenaikan, Menkeu Perbanyak BLT di 2021
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pelaku usaha yang ingin mendapat bantuan tersebut. Yakni, belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan. “Akan ditransfer sebesar Rp2,4 juta sekali transfer. Si penerimanya itu langsung ditransfer ke rekening penerima,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, di Jakarta, Senin (19/10/2020).
Dalam penyaluran BLT UMKM Kemenkop dan UMKM melibatkan Kepala Dinas Koperasi di berbagai daerah selain Kementerian dan Lembaga. Jadi, bagi UMKM yang belum mendapat pembiayaan dan investasi dari perbankan bisa segera mendaftarkan diri ke dinas koperasi terdekat.
Adapun Syarat untuk mendapatkan BLT UMKM sebagai berikut:
- WNI
- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Bagi masyarakat yang memenuhi syarat tersebut bisa menyurati atau menelepon dinas Koperasi dan UMKM di daerah. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM.
Selain itu bisa juga diusulkan ke koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK. Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan memenuhi sejumlah persyaratan berikut ini; NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal (sesuai KTP), bidang usaha, nomor telepon.
Baca juga: Ini 5 Tips Bijak Memanfaatkan BLT Karyawan Swasta dari Pemerintah
Sebelumnya, Teten Masduki mengatakan, penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro mencapai hampir 100 persen dari Rp22 triliun dana yang disiapkan. Untuk itu, pihaknya berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna kembali mengawal penyaluran tahap kedua.
“Ini yang kedua kalinya kami berkordinasi dengan pimpinan KPK mengenai implementasi bantuan produktif usaha mikro. Kita tahu program ini diluncurkan di akhir minggu ketiga Agustus untuk 9,1 juta Usaha Mikro yang unbankable sebesar 2,4 juta. Hari ini sudah mencapai hampir 100 persen. Kita akan masuk tahap berikutnya, penambahan menjadi 12 juta pelaku Usaha Mikro yang akan menerima program Banpres ini,” pungas Menteri Teten.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta