Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Khofifah Terbitkan Surat, Mensos Risma Tak Lagi Jabat Walkot Surabaya

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Khofifah Terbitkan Surat, Mensos Risma Tak Lagi Jabat Walkot Surabaya

Pantau.com - Pupus sudah harapan Tri Rismaharini untuk bisa meresmikan Jembatan Joyoboyo dan Museum Olahraga sebagai Wali Kota Surabaya. Dirinya kini tak lagi rangkap jabatan sebagai Menteri Sosial (Mensos) dan juga Walkot Surabaya.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi menunjuk Wakil Wali Kota Surabaya, Wishnu Sakti Buana, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Walkot Surabaya.Penunjukan tersebut usai Khofifah menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 131.35/7002/OTDA.

Kemudian, Khofifah menerbitkan surat perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang telah dikirimkan ke Sekretariat Daerah Kota Surabaya pada tanggal 24 Desember. "Dengan terbitnya surat perintah tersebut, Whisnu Sakti yang semula menjadi Wakil Wali Kota Surabaya resmi menjadi Plt per hari ini, Kamis, 24 Desember 2020," ujar Khofifah dalam keterangannya kepada awak media.

Baca juga: Risma Rangkap Jabatan, Trenggono Hanya Fokus di KKP

Khofifah menerima radiogram Rabu 23 Desember 2020 malam, ini tepat usai Risma dilantik sebagai Mensos. Dalam surat tersebut, ada dua perintah kepada Khofifah. Pertama yaitu menunjuk Whisnu sebagai Plt Walkot Surabaya.

Kedua, segera menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian Wali Kota Surabaya dan usulan mengangkat Wakil Wali Kota Surabaya sebagai Wali Kota Surabaya.

"Kami tindak lanjuti sesuai dengan surat perintah yang dikirim Kemendagri melalui radiogram tanggal 23 Desember dan kami langsung terbitkan surat tugas," ujarnya.

Khofifah mengatakan pemberhentian Risma dan penunjukan Whisnu sebagai Plt Walkot Surabaya sesuai dengan Pasal 78 ayat (2) huruf (g) UU Pemda. Adapun bunyi Pasal tersebut yaitu:

Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. "Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 huruf a pun disebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya," katanya.

Baca juga: Relawan Khofifah Laporkan Risma Langgar Kampanye Minggu, Bisa Dipidanakan

Sebelumnya, Risma usai dilantik sebagai Mensos mengaku mendapatkan izin rangkap jabatan dari Presiden Jokowi.  

"Mungkin karena saya masih merangkap wali kota, jadi saya untuk sementara waktu, saya sudah izin Pak Presiden, enggak apa-apa Bu Risma pulang pergi (Jakarta-Surabaya)" kata Risma saat Sertijab di Kemensos, Jakarta, Rabu 23 Desember 2020.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta