
Pantau - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menetapkan sanksi tegas bagi individu yang melaksanakan ibadah Haji tanpa izin, termasuk bagi mereka yang membantu atau memfasilitasi pelanggaran tersebut selama periode 1 Dzulqa’dah hingga 14 Dzulhijjah atau 29 April hingga 12 Mei 2025.
Denda Tinggi bagi Pelanggar dan Fasilitator
Pemerintah Arab Saudi akan mengenakan denda hingga 20.000 riyal (sekitar Rp89,5 juta) kepada siapa pun yang mencoba melaksanakan Haji tanpa izin, termasuk pemegang visa kunjungan yang memasuki atau tinggal di kota Makkah dan kawasan suci selama periode yang telah ditetapkan.
Pihak yang mengajukan visa kunjungan bagi individu yang berniat melaksanakan Haji tanpa izin dapat dikenakan denda hingga 100.000 riyal (sekitar Rp447,4 juta).
Denda tersebut berlaku pula bagi siapa saja yang mengangkut, menampung, atau menyembunyikan keberadaan pemegang visa kunjungan ke kawasan suci, mencakup akomodasi seperti hotel, apartemen, rumah pribadi, hingga tempat pemondokan.
Sanksi akan dilipatgandakan untuk setiap pelanggaran tambahan oleh individu lain yang terlibat.
Ancaman Deportasi dan Penyitaan Kendaraan
Pelanggar yang merupakan penyusup ilegal, baik penduduk lokal maupun mereka yang melebihi batas waktu tinggal, akan dideportasi dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama sepuluh tahun.
Pengadilan juga dapat menyita kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pelanggar, jika kendaraan tersebut dimiliki oleh pihak yang terlibat.
Kebijakan ini diumumkan melalui Kantor Berita Arab Saudi (SPA) dan merupakan bagian dari langkah pengamanan pelaksanaan Haji tahun ini.
- Penulis :
- Balian Godfrey
- Editor :
- Ricky Setiawan