billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Geopolitik

KBRI Tinjau Repatriasi 21 WNI Bermasalah di Kamboja, Termasuk WNI Rentan dengan Gangguan Kejiwaan

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

KBRI Tinjau Repatriasi 21 WNI Bermasalah di Kamboja, Termasuk WNI Rentan dengan Gangguan Kejiwaan
Foto: KBRI Phnom Penh meninjau proses repatriasi 21 WNI bermasalah di Kamboja dan memberikan perhatian khusus pada kasus WNI rentan, sebagai bagian dari komitmen perlindungan WNI di luar negeri.(Sumber: ANTARA FOTO/HO-KBRI Phnom Penh/aa.)

Pantau - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh melakukan kunjungan ke Pusat Detensi Polisi Sihanoukville, Provinsi Preah Sihanouk, Kamboja, untuk meninjau langsung proses penanganan 21 WNI bermasalah yang sedang dipersiapkan untuk dipulangkan ke tanah air.

Kunjungan ini juga menjadi bentuk apresiasi terhadap proses hukum otoritas Kamboja serta penegasan agar hak-hak dasar para WNI tetap dilindungi selama proses repatriasi.

Dalam pertemuan dengan Kepala Pusat Detensi Polisi, KBRI menekankan komitmennya untuk mempercepat proses kepulangan dan memastikan perlindungan maksimal bagi para WNI.

KBRI Berikan Bantuan Logistik, Tinjau Kasus WNI Rentan dari Sulawesi Utara

Ke-21 WNI tersebut diamankan atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas penipuan online yang dijalankan oleh perusahaan-perusahaan ilegal, berdasarkan laporan awal dari KBRI sendiri.

Selama di detensi, mereka dipastikan dalam kondisi sehat dan menerima bantuan logistik dari KBRI sebagai bentuk dukungan.

Selain itu, KBRI juga meninjau langsung kondisi seorang WNI rentan bernama AW asal Sulawesi Utara yang mengalami gangguan kejiwaan dan sempat viral di media sosial Indonesia.

Setelah kondisi psikologis AW dinyatakan stabil, ia dipindahkan ke Phnom Penh untuk menjalani pemeriksaan medis pra-repatriasi, dengan rencana pemulangan ke Indonesia yang akan difasilitasi dan didampingi penuh oleh KBRI.

KBRI Phnom Penh menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi WNI bermasalah agar proses repatriasi berjalan cepat, aman, dan sesuai prosedur hukum.

Penulis :
Balian Godfrey