
Pantau - Kepala Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), Philippe Lazzarini, menyatakan bahwa lebih dari 310 staf UNRWA tewas akibat serangan Israel di Jalur Gaza sejak Oktober 2023.
Kasus Kematian Kamal dan Seruan Investigasi Internasional
Lazzarini menegaskan bahwa "Tim UNRWA (mestinya) bukan sasaran serangan", merujuk pada kematian tragis Kamal, staf UNRWA yang ditemukan tewas pada 30 Maret di dekat kuburan massal.
Jenazah Kamal ditemukan bersama korban lainnya dari Palang Merah Bulan Sabit Palestina (PRCS), yang juga diduga tewas akibat serangan Israel.
Menurut laporan awal, Kamal meninggal akibat hantaman keras di bagian belakang kepalanya sebelum akhirnya dikubur di samping rekan-rekannya dari PRCS.
UNRWA telah mengajukan permintaan klarifikasi kepada pemerintah Israel, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.
Kamal diketahui telah mengabdi selama lebih dari 20 tahun di UNRWA.
"Nyawa Kamal terlalu berharga untuk dibiarkan begitu saja," ujar Lazzarini, sembari memperingatkan bahwa kekebalan hukum akan membuka ruang bagi kekejaman lebih lanjut.
Ia menyerukan dilakukannya investigasi independen terhadap pembunuhan Kamal dan seluruh staf UNRWA yang tewas selama agresi Israel.
UNRWA, yang didirikan pada 1949, saat ini melayani hampir 5,9 juta pengungsi Palestina di Gaza, Tepi Barat, Yordania, Suriah, dan Lebanon.
Menurut Bank Dunia, sekitar 2,4 juta warga Gaza sangat bergantung pada bantuan kemanusiaan.
Fasilitas dan staf UNRWA terus menjadi sasaran serangan militer Israel.
Sejak Oktober 2023, Israel menolak seruan internasional untuk gencatan senjata dan terus melancarkan agresi ke Gaza yang telah menewaskan lebih dari 54.000 warga Palestina, sebagian besar di antaranya perempuan dan anak-anak.
Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Selain itu, Israel juga tengah menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ).
- Penulis :
- Balian Godfrey
- Editor :
- Tria Dianti