billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Geopolitik

KP2MI Ingatkan Calon Pekerja Migran Agar Tidak Berangkat Ilegal demi Hindari Deportasi

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

KP2MI Ingatkan Calon Pekerja Migran Agar Tidak Berangkat Ilegal demi Hindari Deportasi
Foto: Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani berbicara kepada wartawan di Nunukan, Kalimantan Utara, pada 3 Juni 2025 (sumber: KP2MI)

Pantau - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengimbau agar calon pekerja migran menempuh jalur prosedural saat hendak bekerja ke luar negeri guna menghindari risiko deportasi.

Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Menteri P2MI Christina Aryani di Nunukan, Kalimantan Utara, pada Selasa, 4 Juni 2025, usai meninjau jalur-jalur ilegal yang biasa digunakan menuju Sabah, Malaysia.

Christina menegaskan bahwa KP2MI terus mencari solusi terhadap persoalan pekerja migran ilegal, salah satunya dengan memperingatkan masyarakat mengenai risiko berangkat tanpa dokumen resmi.

Ia mengingatkan bahwa pekerja migran ilegal berisiko terkena razia, penahanan, hingga deportasi oleh otoritas negara tujuan.

127 Pekerja Migran Dideportasi dari Malaysia

Christina mengungkapkan bahwa sebelumnya sebanyak 127 pekerja migran Indonesia telah dideportasi dari Sabah, Malaysia.

Deportasi terjadi karena berbagai alasan, antara lain masuk secara ilegal, melebihi izin tinggal (overstay), serta keterlibatan dalam kasus narkoba dan tindak kejahatan lainnya.

Para pekerja tersebut berasal dari berbagai daerah, dengan jumlah terbanyak dari Kalimantan Utara dan Sulawesi Selatan.

Christina menyatakan bahwa persoalan ini menjadi tantangan besar, bukan hanya bagi KP2MI, tetapi juga bagi pemerintah daerah yang wilayahnya berbatasan langsung dengan Malaysia.

Peran Pemerintah Desa dan Sosialisasi

Menurut Christina, KP2MI telah menjalin kerja sama dengan berbagai pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja migran.

Ia menekankan pentingnya peran pemerintah desa sebagai filter pertama dalam mencegah keberangkatan ilegal.

"Pemerintah desa mengetahui secara pasti siapa saja warganya yang ingin bekerja ke luar negeri," ujar Christina.

Ia menambahkan bahwa dari pihak desa inilah seharusnya sosialisasi bisa lebih ditingkatkan untuk memastikan warga memahami risiko dan prosedur resmi yang harus ditempuh.

KP2MI juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai jalur resmi penempatan tenaga kerja ke luar negeri.

Christina menyatakan bahwa kementeriannya siap memfasilitasi warga yang hendak bekerja ke luar negeri secara legal, dengan melibatkan pemda, pemerintah desa, dan perusahaan penempatan pekerja migran.

Penulis :
Leon Weldrick