billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Geopolitik

Dua Media Besar Jepang Gugat Perplexity AI, Tuntut Ganti Rugi Rp243 Miliar atas Pelanggaran Hak Cipta

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Dua Media Besar Jepang Gugat Perplexity AI, Tuntut Ganti Rugi Rp243 Miliar atas Pelanggaran Hak Cipta
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Teknologi otomatisasi. ANTARA/Pexels/Tara Winstead.)

Pantau - Dua media terkemuka Jepang, Nikkei Inc. dan The Asahi Shimbun Company, secara resmi menggugat perusahaan kecerdasan buatan asal Amerika Serikat, Perplexity AI, atas dugaan pelanggaran hak cipta dalam penggunaan artikel berita mereka tanpa izin.

Tuntutan Hukum dan Klaim Pelanggaran Konten

Gugatan hukum diajukan pada Selasa, 26 Agustus 2025, dengan tuntutan penghentian tindakan reproduksi konten dan penghapusan artikel yang telah digunakan oleh layanan Perplexity AI.

Selain permintaan penghentian, masing-masing perusahaan menuntut ganti rugi sebesar 2,2 miliar yen atau sekitar Rp243,3 miliar.

Asahi dan Nikkei menyatakan bahwa Perplexity AI telah menyalin artikel mereka langsung dari server, menyimpannya secara internal, dan menggunakan konten tersebut dalam jawaban kepada pengguna tanpa izin atau lisensi.

Mesin pencari Perplexity AI, yang menggunakan teknologi generative AI, dirancang untuk menjawab pertanyaan dengan merangkum informasi dari berbagai sumber.

Namun, dalam beberapa kasus, sumber memang dicantumkan, tetapi informasi yang diberikan kerap tidak akurat dan menyimpang dari isi artikel asli.

Fenomena yang Meningkat di Era AI Generatif

Gugatan ini memperkuat sorotan global terhadap praktik penggunaan konten berhak cipta oleh perusahaan AI.

Awal Agustus 2025, The Yomiuri Shimbun juga menjadi media besar pertama di Jepang yang melayangkan gugatan serupa terhadap perusahaan AI yang dianggap menggunakan konten berita tanpa izin.

Kasus ini mencerminkan meningkatnya ketegangan antara pelaku industri media dan perusahaan teknologi dalam menyikapi batasan penggunaan konten di era kecerdasan buatan generatif.

Persoalan ini diperkirakan akan menjadi tantangan regulasi baru di berbagai negara, seiring dengan cepatnya adopsi teknologi AI dalam produk dan layanan digital.

Penulis :
Ahmad Yusuf