
Pantau - Menteri Luar Negeri Belgia, Maxime Prevot, mengajukan memorandum berisi 10 usulan tindakan tegas terhadap Israel dan percepatan pengakuan negara Palestina kepada kabinet Belgia pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Belgia Dianggap Punya Kewajiban Cegah Genosida
Dalam dokumen setebal 25 halaman tersebut, Prevot menekankan bahwa Belgia memiliki kewajiban hukum internasional untuk mencegah genosida, merujuk pada Konvensi Genosida.
“Artinya, semua cara yang tersedia harus digunakan untuk mencegah genosida”, ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, ia mengusulkan sejumlah langkah konkret termasuk larangan impor dari permukiman ilegal Israel di wilayah Palestina yang diduduki.
Prevot juga mendorong penerapan sanksi terhadap para pemukim serta organisasi yang terlibat dalam ekspansi permukiman.
Usulan Tegas: Pemutusan Konsuler hingga Pemblokiran Akses
Dalam usulannya, Prevot juga merekomendasikan pelarangan masuk ke Belgia bagi sejumlah pejabat senior Israel.
Ia menyarankan agar layanan konsuler dihentikan bagi sekitar 800 warga Belgia yang tinggal di permukiman ilegal.
Pemblokiran penerbangan yang membawa senjata ke Israel serta pengurangan ketergantungan militer Belgia terhadap Israel turut masuk dalam daftar.
Prevot juga mengusulkan agar warga Belgia yang terlibat dalam pelanggaran hukum kemanusiaan dapat dituntut secara hukum.
Ia mengungkapkan bahwa sejak dimulainya perang di Gaza, militer Belgia telah membeli sekitar 100 ton amunisi dari perusahaan asal Israel.
Dorongan Pengakuan Negara Palestina Tanpa Penundaan
Terkait konflik Israel-Palestina, Prevot menegaskan pentingnya pengakuan resmi Belgia atas negara Palestina.
Menurutnya, langkah tersebut harus dilakukan tanpa menunggu “momen yang tepat”.
Ia menyebut bahwa Prancis dan Inggris diperkirakan akan mengambil langkah serupa pada bulan depan.
Jika Belgia tidak mengikuti, ia menilai posisi diplomatik dan ekonomi negara akan dirugikan secara signifikan di panggung internasional.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti