billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Geopolitik

Polisi Australia Sita 128 Kilogram Kokain di Bandara Sydney, Dua Pria Terancam Penjara Seumur Hidup

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polisi Australia Sita 128 Kilogram Kokain di Bandara Sydney, Dua Pria Terancam Penjara Seumur Hidup
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Foto kokain yang disita petugas Antara Foto/Fikri Yusuf..)

Pantau - Kepolisian Negara Bagian New South Wales (NSW), Australia, menahan dua pria terkait penyitaan 128 kilogram kokain yang ditemukan di Bandara Sydney pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

Berawal dari Penyelidikan Penembakan, Berujung ke Sindikat Narkoba

Satuan tugas kepolisian yang awalnya dibentuk untuk menyelidiki kasus penembakan di sebuah rumah di wilayah pinggiran barat Sydney pada Juli lalu, berhasil mengungkap adanya keterlibatan kelompok kriminal dalam penyelundupan narkotika.

Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan kiriman mencurigakan yang tiba di Bandara Sydney dan setelah diperiksa, muatan tersebut berisi 128 kilogram kokain.

Kokain tersebut langsung disita oleh otoritas setempat.

Nilai pasar dari kokain yang disita itu diperkirakan mencapai 63 juta dolar Australia atau sekitar 41,3 juta dolar Amerika Serikat.

Dua Pria Ditahan, Ditemukan Narkoba Tambahan

Pada Senin, 27 Oktober 2025, dua pria masing-masing berusia 26 dan 24 tahun ditangkap ketika mencoba mengakses kiriman tersebut di sebuah lokasi bisnis jasa pengiriman di Sydney.

Penggeledahan lanjutan di beberapa properti di wilayah barat Sydney mengungkap barang bukti tambahan berupa empat kilogram kokain, empat kilogram zat kristal yang belum teridentifikasi, 110 gram metamfetamin, dan sejumlah uang tunai.

Kedua pria tersebut kini didakwa atas percobaan memiliki narkotika dalam jumlah komersial yang diawasi oleh otoritas perbatasan melalui impor ilegal, serta berpartisipasi dalam kelompok kriminal.

Selain itu, pria berusia 26 tahun juga menghadapi dakwaan tambahan atas dugaan memasok obat-obatan terlarang dalam jumlah besar untuk tujuan komersial.

Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup.

Penulis :
Aditya Yohan