billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Geopolitik

PBB Desak AS Hentikan Serangan Udara ke Kapal di Karibia dan Pasifik, Dituding Langgar Hukum Internasional

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

PBB Desak AS Hentikan Serangan Udara ke Kapal di Karibia dan Pasifik, Dituding Langgar Hukum Internasional
Foto: (Sumber: Kepala Hak Asasi Manusia (HAM) PBB Volker Turk menyatakan keprihatinannya atas serangan udara Israel di dekat Rumah Sakit Universitas Rafik Hariri di ibu kota Lebanon, Beirut, dan mengatakan perlindungan warga sipil harus menjadi prioritas utama. (ANTARA/Anadolu/py).)

Pantau - Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Turk, pada Jumat mendesak Amerika Serikat untuk segera menghentikan serangan udara terhadap kapal-kapal di wilayah Karibia dan Pasifik yang diduga terkait perdagangan narkoba.

Dalam pernyataan resminya, Volker Turk menyatakan keprihatinan serius atas meningkatnya korban jiwa akibat operasi militer tersebut.

“Serangan-serangan ini—dan meningkatnya korban jiwa—tidak dapat diterima,” tegasnya.

Lebih dari 60 Orang Tewas, PBB: Tidak Ada Pembenaran dalam Hukum Internasional

Menurut laporan, lebih dari 60 orang dilaporkan tewas dalam serangkaian serangan yang terus berlangsung sejak awal September 2025.

Serangan-serangan tersebut dilancarkan oleh angkatan bersenjata Amerika Serikat terhadap kapal-kapal yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan narkoba lintas batas.

Turk menyatakan bahwa operasi militer seperti ini "tidak memiliki pembenaran dalam hukum internasional" dan secara langsung melanggar prinsip-prinsip hukum hak asasi manusia internasional.

“AS harus menghentikan serangan semacam itu dan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk mencegah pembunuhan di luar hukum terhadap orang-orang di atas kapal-kapal ini, apa pun tuduhan tindak pidana yang ditujukan kepada mereka,” katanya.

AS Klaim Operasi Sah, PBB: Ini Bukan Aksi Militer, Tapi Penegakan Hukum

Media Amerika Serikat melaporkan bahwa pemerintahan Donald Trump telah mengerahkan sekitar 10.000 tentara, delapan kapal perang, satu kapal selam bertenaga nuklir, serta sejumlah jet tempur ke kawasan Karibia sejak September 2025.

AS menyebut operasi tersebut sebagai bagian dari misi antinarkoba dan kontraterorisme yang dianggap sah di bawah hukum humaniter internasional.

Namun, Turk menegaskan bahwa penanganan kasus perdagangan narkoba lintas negara seharusnya dikategorikan sebagai tindakan penegakan hukum, bukan operasi militer.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hukum hak asasi manusia internasional, penggunaan kekuatan mematikan hanya diperbolehkan sebagai upaya terakhir terhadap individu yang menimbulkan ancaman langsung terhadap nyawa.

Berdasarkan informasi terbatas dari otoritas AS, tidak ada indikasi bahwa individu di kapal yang menjadi target serangan memenuhi kriteria ancaman langsung tersebut.

Oleh karena itu, menurut PBB, penggunaan kekuatan mematikan oleh militer AS dalam konteks ini tidak dapat dibenarkan secara hukum.

PBB Minta Penyelidikan Independen dan Transparan

Atas situasi tersebut, Volker Turk menyerukan dilakukannya penyelidikan yang cepat, independen, dan transparan atas serangan-serangan udara yang dilakukan Amerika Serikat di kawasan Karibia dan Pasifik.

Ia menegaskan pentingnya akuntabilitas dan penghormatan terhadap hukum internasional, termasuk dalam upaya penanggulangan kejahatan lintas negara seperti narkotika.

Penulis :
Aditya Yohan