Pantau Flash
HOME  ⁄  Geopolitik

Mahkamah Agung AS Bahas Gugatan atas Tarif Trump, Berpotensi Ubah Arah Kebijakan Perdagangan AS

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Mahkamah Agung AS Bahas Gugatan atas Tarif Trump, Berpotensi Ubah Arah Kebijakan Perdagangan AS
Foto: (Sumber: Presiden AS Donald Trump berbicara kepada wartawan saat perjalanan ke Tokyo di pesawat Air Force One, Senin (27/10/2025). ANTARA FOTO/REUTERS/Evelyn Hockstein/agr)

Pantau - Mahkamah Agung Amerika Serikat dijadwalkan akan membahas gugatan atas kebijakan tarif impor yang diberlakukan oleh mantan Presiden Donald Trump melalui wewenang darurat pada Rabu, 5 November 2025.

Gugatan tersebut diajukan oleh koalisi usaha kecil dan sejumlah negara bagian yang menilai kebijakan tarif itu melanggar hukum dan melampaui batas kewenangan presiden.

Tarif Diterapkan Lewat UU Darurat, Dipersoalkan Secara Hukum

Kebijakan tarif yang dimaksud diberlakukan Trump berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tahun 1977, yang memungkinkan presiden menerapkan sanksi terhadap ancaman yang dianggap “tidak biasa dan luar biasa.”

Namun, para penggugat menyatakan bahwa penggunaan IEEPA untuk mengenakan tarif tidak sah secara hukum dan harus dibatalkan.

Jika gugatan ini dikabulkan, pemerintah federal bisa dipaksa mengembalikan sebagian dari sekitar $90 miliar (sekitar Rp1.500 triliun) pajak impor yang telah dikumpulkan sejak kebijakan tarif diterapkan.

Trump pertama kali menerapkan kebijakan tersebut pada Februari 2025 dengan mengenakan tarif terhadap barang-barang dari China, Meksiko, dan Kanada.

Kemudian pada April 2025, Trump memperluas cakupan tarif ke hampir seluruh mitra dagang Amerika Serikat.

Trump menyatakan bahwa defisit perdagangan AS merupakan “darurat nasional,” yang menjadi dasar penerapan kebijakan tersebut.

Trump Tak Hadir di Sidang, Putusan MA Akan Berdampak Global

Melalui platform Truth Social pada Agustus 2025, Trump memperingatkan bahwa pembatalan tarif akan “menghancurkan” perekonomian Amerika Serikat.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya tidak akan menghadiri sidang Mahkamah Agung demi menghindari “gangguan,” serta memperingatkan bahwa kekalahan dalam kasus ini akan “melemahkan” posisi AS dalam negosiasi perdagangan global.

Para kritikus menilai bahwa meskipun IEEPA memberi kewenangan presiden untuk mengatur perdagangan, undang-undang tersebut tidak mencakup pemberlakuan tarif, yang menurut mereka merupakan kewenangan konstitusional milik Kongres.

Sebelumnya, pengadilan banding federal pada Agustus 2025 memutuskan dengan suara 7-4 bahwa Trump telah melampaui batas kewenangannya.

Putusan pengadilan terpisah pada 29 Agustus juga menyatakan bahwa tarif tersebut diberlakukan tanpa persetujuan Kongres dan dianggap tidak tepat secara hukum.

Putusan akhir dari Mahkamah Agung AS yang diperkirakan akan diumumkan pada awal 2026 berpotensi membawa dampak besar terhadap arah kebijakan perdagangan AS, termasuk hubungan dagang dengan Uni Eropa dan mitra global lainnya.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti