
Pantau - Pemerintah Indonesia akan memulangkan dua narapidana asal Inggris, Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada pekan ini setelah kesepakatan praktis antara Indonesia dan Inggris tercapai.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (4/11/2025).
"Sudah terdapat kesepakatan dengan Pemerintah Inggris bahwa mereka akan dijemput dalam dua atau tiga hari ini dan akan diterbangkan dari Denpasar menuju Dubai dan kemudian menuju Inggris," ungkapnya.
Kedua narapidana tersebut telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung Indonesia atas kasus tindak pidana narkotika.
Sandiford merupakan terpidana mati berusia hampir 70 tahun yang belum dieksekusi, sementara Shahabadi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Pemindahan Berdasarkan Kesepakatan Praktis
Pemulangan ini merupakan hasil dari penandatanganan pengaturan praktis (practical arrangement) antara Pemerintah Indonesia dan Inggris, yang ditandatangani oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Secretary of State for Foreign, Commonwealth, and Development Affairs of the United Kingdom, Yvette Cooper, pada 21 Oktober 2025 di Jakarta.
Langkah ini diambil atas permintaan Pemerintah Inggris dan telah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Kementerian Luar Negeri.
Lindsay June Sandiford telah menjalani masa pidana sejak 25 Mei 2012 di Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, Bali.
Ia diketahui menderita diabetes melitus tipe 2 dan hipertensi, serta mengalami penurunan kondisi kesehatan.
Sementara itu, Shahab Shahabadi menjalani hukuman sejak 26 Juni 2014 di Lapas Kelas II A Kembangkuning, Nusakambangan.
Ia mengalami penyakit kulit di jaringan subkutan serta gangguan kejiwaan.
Belum Ada Kesepakatan Soal WNI di Inggris
Meski telah ada kesepakatan pemindahan untuk narapidana asal Inggris, hingga kini belum terdapat pembahasan mengenai pemulangan warga negara Indonesia yang sedang dipenjara di Inggris.
"Saya kira masalah ini perlu dibahas secara terkoordinasi dengan semua kementerian dan pembicaraan tentang hal itu memang belum dimulai sama sekali," ujar Yusril.
- Penulis :
 - Arian Mesa
 








