
Pantau - Mantan Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina, dijatuhi hukuman mati secara in absentia oleh pengadilan khusus di Dhaka pada Senin (17/11/2025), atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi selama gelombang protes mahasiswa pada Juli 2024.
Hasina, yang kini berusia 78 tahun, saat ini berada di India dan tidak hadir dalam persidangan.
Pengadilan memerintahkan agar Hasina kembali ke Bangladesh untuk menghadapi proses hukum secara langsung.
Hukuman untuk Tokoh-Tokoh Lain dalam Kasus yang Sama
Selain Hasina, mantan Menteri Dalam Negeri Bangladesh, Asaduzzaman Khan Kamal, juga dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam kasus ini.
Namun, Asaduzzaman Khan Kamal hingga saat ini masih berstatus buron dan belum berhasil ditangkap oleh otoritas setempat.
Mantan Inspektur Jenderal Kepolisian Bangladesh, Chowdhury Abdullah Al-Mamun, dijatuhi hukuman penjara lima tahun setelah terbukti terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap demonstran.
Al-Mamun saat ini berada dalam tahanan dan telah mengaku bersalah di hadapan pengadilan.
"Dia menjadi saksi negara pertama yang bekerja sama sejak pengadilan ini dibentuk pada tahun 2010," ungkap salah satu jaksa dalam persidangan.
Kronologi dan Proses Persidangan
Persidangan dipimpin oleh tiga hakim, dengan Ketua Hakim Md Golam Mortuza Mozumder.
Proses pembacaan putusan dilakukan di ruang sidang yang dipenuhi oleh pengunjung dan media lokal.
Sheikh Hasina dituduh memerintahkan tindakan brutal oleh aparat kepolisian terhadap demonstrasi mahasiswa yang menuntut reformasi sistem pemerintahan.
Tindakan represif itu disebut menjadi penyebab utama dilengserkannya Hasina dari jabatan perdana menteri pada akhir 2024.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Bangladesh dan memicu berbagai reaksi internasional terkait keadilan dan hak asasi manusia.
- Penulis :
- Shila Glorya








